Lokasi bangunan lapangan padel di Haji Nawi Raya, Cilandak, Jakarta Selatan yang disebut warga mengganggu karena bising, Jakarta, Kamis (19/2). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
JawaPos.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan akan membongkar bangunan lapangan padel karena belum memiliki izin resmi di Jalan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Nantinya penindakan dilakukan oleh tim gabungan. Kami menunggu rekomendasi dari Citata karena Satpol PP tidak bisa langsung bertindak," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Penertiban bangunan lapangan padel yang tak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) itu akan dilakukan oleh tim gabungan atau tim terpadu setelah menerima rekomendasi dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan.
Kemudian, proses perizinan lapangan padel melibatkan beberapa instansi, termasuk Dinas Cipta Karya, PTSP dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Nantinya Dispora berperan memberikan izin operasional, yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Ia menjelaskan, penindakan hanya bisa dilakukan jika pengelola melanggar ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan.
"Mulai sekarang, pembangunan lapangan padel di wilayah perumahan tidak lagi diperbolehkan," kata Nanto.
Kendati demikian, hingga saat ini, Satpol PP Jakarta Selatan belum menerima rekomendasi dari Citata terkait rencana pembongkaran tersebut.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) memastikan kepatuhan perizinan dan aset lapangan padel imbas keluhan sejumlah masyarakat.
Berdasarkan pembahasan Pemerintah Provinsi DKI mengenai lapangan padel, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan.
Saat ini, pembangunan lapangan padel yang baru harus dilakukan di zona komersial.
Kemudian, lapangan padel yang tidak memiliki PBG akan dikenai sanksi, mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.
Sementara itu, lapangan padel yang memiliki PBG tetapi berada di kawasan perumahan, diimbau agar dinegosiasikan dengan wali kota dan jajaran terkait, dengan pemberian batas waktu operasional.
Lalu, untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, meskipun sudah mendapat izin PBG, maksimal hanya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
