
Tempat kejadian perkara (TKP) pencurian makanan oleh pasangan suami istri di Restoran Bibi Kelinci, Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri
JawaPos.com-Polsek Mampang Prapatan menegaskan kasus terkait Restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, terkait dalam dua perkara berbeda yang dilaporkan ke kantor polisi yang berbeda.
"Terkait peristiwa di Restoran Bibi Kelinci, dapat kami sampaikan bahwa terdapat dua perkara berbeda dilaporkan pada kantor kepolisian yang berbeda," kata Kapolsek Mampang AKP Dian Purnomo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan perkara pertama, yaitu dugaan tindak pidana pencurian (Pasal 363 KUHP yang ditangani Polsek Mampang Prapatan, dengan Sdri. NAA sebagai korban melaporkan saudara ZK dan saudari ESR).
Kemudian, terhadap kedua terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026, namun kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan.
"Selain itu, perkara kedua adalah terkait unggahan rekaman CCTV (kamera pengawas) ke media sosial yang ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri, di mana dalam perkara tersebut, Saudari NAA di posisi sebagai terlapor," ucap Dian.
Maka dari itu, ditegaskan kasus tersebut memiliki dua perkara yang berbeda objek dan kantor kepolisian yang juga berbeda.
Sebelumnya, pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan, bernama Nabilah O’Brien mengaku dirinya yang merupakan korban pencurian justru ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri setelah membahas kasus tersebut di media sosial.
Dalam unggahannya, Nabilah mengaku selama lima bulan diminta untuk mengungkapkan bahwa apa yang ia nyatakan dan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ditunjukkannya adalah fitnah.
Sebelumnya, pasangan suami-istri berinisial ZK dan ESR dilaporkan ke kepolisian karena diduga membawa kabur 14 pesanan makanan dan minuman dari sebuah restoran di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Laporan polisi pemilik restoran tersebut, yakni Nabila, teregistrasi dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (19/9/2025) itu terekam CCTV dan videonya viral di media sosial. Kemudian, peristiwa itu dilaporkan pada hari yang sama.
Awalnya, peristiwa dugaan pencurian ini bermula saat pasangan suami-istri (pasutri) tersebut datang ke restoran milik Nabila. Kemudian, mereka memesan 11 makanan dan tiga minuman senilai total Rp 530.150.
Pasutri itu merasa pesanan mereka terlalu lama datang. Setelah itu, mereka berinisiatif untuk masuk ke dapur dan mengambil makanan yang dipesan. Namun, mereka langsung pergi meninggalkan restoran tanpa membayar makanan dan minuman yang telah dipesan. Mereka terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (*)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
