
Ilustrasi pembunuhan. (Ardika/Antara)
JawaPos.com - Kasus pembunuhan Dwintha Anggary melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) berpaspor Irak. Identitas tersangka berhasil diungkap oleh polisi setelah melakukan penangkapan di wilayah Cikupa, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu.
Kapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim) Kombes Alfian Nurrizal menyampaikan bahwa korban berusia 36 tahun. Dia adalah cucu seorang seniman legendaris, Mpok Nori. Untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap Dwintha, polisi terus melakukan pendalaman.
”Sudah tertangkap tersangkanya,” kata Kombes Alfian saat dikonfirmasi oleh awak media pada Minggu (22/3).
Menurut Alfian, tersangka adalah mantan suami siri korban. Dia memiliki paspor Irak. Informasi tersebut diperoleh polisi berdasar data yang berhasil dihimpun dalam penanganan kasus yang kini tengah berjalan. Tersangka diketahui membunuh korban pada Kamis malam (19/3). Namun baru diketahui pada Sabtu (21/3).
”Sesuai data WNA Irak. Korban ingin pisah hubungannya dengan tersangka, namun tersangka tidak mau,” kata dia saat ditanyai soal motif perbuatan tersangka.
Dalam kasus tersebut, polisi menjerat tersangka dengan menggunakan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang pembunuhan dan penganiayaan berat. Ancaman hukuman untuk tersangka selama 10-15 tahun penjara.
