Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Mei 2026 | 04.47 WIB

WNA Tiongkok Ditangkap di Apartemen Pademangan, Kedapatan Simpan 2,7 Kg Happy Water!

Ilustrasi: Barang bukti kasus narkoba yang diungkap oleh Polri. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat peredaran narkoba lintas negara. Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Tiongkok China berinisial GE alias SL, 34, diringkus petugas.

Pelaku ditangkap di sebuah apartemen mewah di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada Rabu (22/4). Awalnya, polisi menerima laporan mengenai aktivitas transaksi narkoba yang mencurigakan di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.

"Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin Ipda Ernesto langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada pelaku yang berada di sebuah apartemen di kawasan Pademangan," Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, Rabu (6/5).

Saat penggeledahan awal, polisi menemukan barang bukti berupa cartridge berisi cairan Etomidate. Namun, temuan tersebut hanyalah puncak gunung es. Setelah diinterogasi, GE mengaku masih menyimpan "stok" lainnya di dalam unit apartemen.

Polisi yang melakukan penggeledahan lanjutan dibuat terkejut dengan jumlah barang bukti yang ditemukan. Petugas menyita ratusan kemasan bertuliskan “chrispy fruit” yang ternyata berisi narkotika jenis Happy Water.

Total berat bruto Happy Water yang diamankan mencapai 2.730 gram. Selain itu, polisi juga menemukan paket Ketamine seberat 500 gram dan tambahan cartridge Etomidate siap edar.

Transaksi Senilai Rp300 Juta

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, GE mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A. Ia merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah untuk mendatangkan narkoba tersebut.

"Seluruh barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A dengan nilai transaksi mencapai Rp300 juta, untuk kemudian diedarkan kembali," ungkapnya.

Kini, pelaku beserta tumpukan barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya, GE dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Narkotika dan UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman berat.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore