
Di RW 07 Kelurahan Rorotan, Jakarta Utara, memilah sampah bukan lagi sekadar slogan, melainkan napas kehidupan sehari-hari. (Ryandi Zahdomo/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Upaya Pemprov DKI Jakarta memperpanjang usia TPST Bantargebang melalui gerakan pilah sampah rumah tangga mendapat sorotan. Meski aturannya sudah ada sejak lama, implementasi di lapangan dinilai masih jalan di tempat. Masih terdapat lubang besar dalam kebijakan Pemprov DKI dalam mengatasi permasalahan sampah.
Walhi Jakarta menilai, Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber terancam menjadi macan kertas jika pemerintah hanya mengandalkan sosialisasi formal.
Juru Kampanye Walhi Jakarta Muhammad Aminullah menuturkan, Jakarta sejatinya telah mengatur pengelolaan sampah di lingkup RW sejak tahun 2020. Aturan ini teraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga.
Namun, hingga kini implementasi di lapangan masih jauh dari harapan karena lemahnya pengawasan dan infrastruktur. Menurutnya, Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, juga akan sia-sia jika tidak dibarengi dengan keseriusan dalam pelaksanaannya.
Pria yang akrab disapa Anca ini menekankan, memilah sampah adalah soal perubahan perilaku, bukan sekadar membuang pada tempat yang berbeda. Hal ini tidak bisa diselesaikan secara instan hanya melalui spanduk kampanye atau sosialisasi formal di kantor kelurahan.
"Pendekatannya memang harus melalui pendampingan-pendampingan secara intensif karena memang kan yang diharapkan adalah perubahan perilaku dan ini kan enggak sederhana gitu ya, memang betul-betul harus dilakukan pendampingan dan memang prosesnya juga harus betul-betul," ujarnya kepada JawaPos.com, Kamis (15/5).
Walhi menyarankan pemerintah membentuk tim pendamping yang bekerja mirip dengan kader kesehatan atau petugas jumantik. Petugas ini bertugas menemani warga secara rutin dari rumah ke rumah untuk memastikan proses pemilahan berjalan benar dan konsisten.
Fasilitas di Hulu Masih Minim
Selain masalah perilaku, kesiapan fasilitas di tingkat RW juga menjadi sorotan. Menurut Anca, masyarakat Jakarta sebenarnya memiliki kemauan tinggi untuk memilah sampah, namun mereka sering kali bingung karena ketiadaan infrastruktur pendukung di lingkungan mereka.
Setiap RW seharusnya dilengkapi infrastruktur pengolahan dan jadwal pengangkutan sampah terpilah yang jelas. Jika tata kelola di hulu ini tidak beres, maka beban TPST Bantargebang tidak akan pernah berkurang.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022