Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 Mei 2026 | 23.47 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Bertugas 24 Jam Non Stop

Penampakan Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Penampakan Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Polda Metro Jaya mengerahkan Tim Pemburu Begal untuk bertugas selama 24 jam non stop. Tim tersebut digerakkan untuk menyikapi aksi begal yang semakin marak terjadi dan menyasar masyarakat di Jakarta dan sekitarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan bahwa pembentukan tim tersebut merupakan respons dari jajarannya atas kondisi dan situasi di lapangan. Dia berjanji akan bekerja maksimal memberantas begal.

”Ini adalah bentuk upaya kami merespons cepat dan menyikapi berbagai kejadian yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Iman kepada awak media di Jakarta pada Jumat (15/5).

Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya akan dikerahkan ke berbagai titik rawan. Sebelumnya, titik-titik tersebut sudah dianalisa oleh pihak kepolisian. Tidak sendirian, tim tersebut bekerja bersama dengan jajaran kepolisian di level polsek sampai polres.

”Kemudian, kami juga sedang membangun kolaborasi dengan rekan-rekan yang aktif di media sosial untuk saling berbagi informasi. Karena, kami butuh kolaborasi yang aktif agar sama-sama bisa bergerak dan respons cepat. Kecepatan kami mendapat informasi akan membantu kami,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa, Tim Pemburu Begal sudah bergerak sejak beberapa waktu lalu. Namun, mulai hari ini pergerakan mereka dibuat lebih maksimal.

Apalagi, Komisi III DPR sudah memberikan dukungan kepada aparat kepolisian di seluruh Indonesia untuk lebih tegas terhadap Begal. Budi memastikan, jajaran Polda Metro Jaya akan bertindak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Termasuk soal penggunaan senjata api.

”Ada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, bahwa penggunaan senjata api itu ada legalitas, proporsionalitas, dan nesesitas (kebutuhan). Kami harus melihat tepat, terukur. Kalau itu tidak membahayakan nyawa, kami tidak bisa menggunakan senjata api. Lawannya tangan kosong, tidak bisa,” ujarnya.

Namun demikian, jika pelaku kejahatan termasuk begal sudah membawa senjata api dan mengancam nyawa masyarakat serta petugas di lapangan, maka tindakan tegas dan terukur dapat dilakukan. Tujuannya demi melindungi diri dan masyarakat dari ancaman pelaku kejahatan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore