Mantan Kepala Sudin UMKM Jakarta Timur PAR mengenakan rompi tahanan di Kejari Jakarta Timur, Selasa (19/5). (Istimewa)
JawaPos.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di Suku Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Jakarta Timur akhirnya menemui babak baru. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka pada Selasa (19/5) dini hari.
Salah satu tersangka ialah PAR, mantan Kepala Suku Dinas UMKM Jakarta Timur. Dalam proyek ini, ia juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain PAR, kejaksaan juga menyeret YRM, seorang direktur perusahaan swasta yang menjadi penyedia mesin jahit tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak Senin (18/5) siang, keduanya langsung keluar mengenakan rompi pink khas tahanan kejaksaan dan digiring ke mobil tahanan.
Kasus korupsi pengadaan mesin jahit ini bukanlah proyek kecil. Pihak kejaksaan membeberkan bahwa anggaran yang digelontorkan untuk memfasilitasi pelaku usaha ini bernilai sangat fantastis.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Topik menjelaskan, kedua tersangka terlibat dalam penyediaan fasilitas sarana produksi berupa pengadaan mesin jahit pada tahun anggaran 2022 dan 2024.
"Total nilai anggaran proyek tersebut mencapai Rp 9 miliar," ucapnya, Selasa (19/5).
Dari total anggaran jumbo tersebut, PAR diduga kuat mengantongi uang haram hingga miliaran rupiah.
"Dari total anggaran tersebut, PAR melakukan korupsi sekira Rp 4 miliar lebih dan saat ini telah ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur," lanjut Topik.
Sementara itu, tersangka YRM kini ditahan secara terpisah di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kejaksaan sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang sekaligus. Namun, satu terduga pelaku lainnya gagal memenuhi panggilan penyidik.
"Kami panggil sebagai tersangka ada tiga orang, tapi satu orang inisial DER itu tidak dapat hadir dengan keterangan sakit," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Berdasarkan aturan hukum terbaru, mereka dijerat dengan pasal berlapis.
"Ketiga orang tersebut diancam dengan KUHP baru Pasal 603 Jo Pasal 606 ancaman kurungan penjara paling singkat dua tahun dan terlama 20 tahun," tegas Topik.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
