Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 Mei 2026 | 17.22 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap 173 Pelaku Kejahatan Jalanan, 38 Orang Ditangkap Tim Pemburu Begal

Para pelaku kejahatan jalanan diamankan oleh Polda Metro Jaya. Termasuk diantaranya para begal. (Polda Metro Jaya) - Image

Para pelaku kejahatan jalanan diamankan oleh Polda Metro Jaya. Termasuk diantaranya para begal. (Polda Metro Jaya)

JawaPos.com - Tidak sampai satu bulan, Polda Metro Jaya menangkap 173 pelaku kejahatan jalanan. Termasuk diantaranya para begal yang belakangan meresahkan warga Jakarta dan sekitarnya. Secara keseluruhan, Tim Pemburu Begal sudah menindak 38 tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan bahwa sejak 1-22 Mei 2026, pihaknya menerima 1.283 laporan kejahatan jalanan. Dari angka tersebut, kasus pencurian dengan pemberatan atau curat yang paling tinggi. Jumlah mencapai 651 laporan.

”Kemudian pencurian biasa 396 laporan, pencurian kendaraan bermotor 209 laporan, dan pencurian dengan kekerasan 27 laporan,” terang dia dikutip pada Sabtu (23/5).

Atas ribuan laporan tersebut, Polda Metro Jaya sudah mengungkap kasus dari 870 tempat kejadian perkara (TKP) di Jakarta dan sekitarnya. Sementara 413 kasus masih terus berjalan. Iman memastikan, Tim Pemburu Begal juga terus bekerja menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.

Sejauh ini, perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu menyatakan bahwa pihaknya sudah menangkap 173 tersangka. Sebanyak 38 diantaranya disikat langsung oleh Tim Pemburu Begal dari berbagai lokasi di Jakarta dan sekitarnya. Sementara 135 ditindak oleh tim dari jajaran polres di bawah Polda Metro Jaya.

”Kami sampaikan hasil dari pengungkapan terkait dengan barang bukti yang berhasil kami amankan di dalam kegiatan Satgas (Tim) Pemburu Begal ini, dalam periode tersebut, kami sudah melakukan penyitaan terhadap 466 barang bukti,” ujarnya.

Barang bukti tersebut terdiri atas 84 unit gawai, 69 unit sepeda motor, mobil, laptop, serta 8 pucuk senjata api berikut amunisinya. Menurut Iman, senjata api itu yang kerap digunakan oleh para bandit jalanan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan atau curas.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah kunci T yang kerap digunakan untuk mencuri kendaraan bermotor, 45 bilah senjata tajam, dan 240 barang bukti lainnya termasuk rekaman CCTV dan sejumlah barang hasil tindak kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku.

Oleh polisi, para pelaku tersebut kini dijerat menggunakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, Pasal 477 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, Pasal 479 dengan ancaman pidana 9 tahun penjara, dan Pasal 306 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore