Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Juni 2026 | 19.43 WIB

Pengosongan Rumah Dinas di Lenteng Agung Ricuh di Medsos, TNI AD Buka Suara

Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan langkah pengosongan rumah dinas di Lenteng Agung, Jaksel, yang ramai jadi sorotan publik. (TNI AD) - Image

Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan langkah pengosongan rumah dinas di Lenteng Agung, Jaksel, yang ramai jadi sorotan publik. (TNI AD)

JawaPos.com - Langkah TNI AD mengosongkan rumah dinas di Lenteng Agung, Jakarta Selatan (Jaksel) ramai menjadi sorotan publik. Di media sosial (medsos) beredar luas berbagai video yang menunjukkan protes warga atas tindakan dan berujung kericuhan. TNI AD pun buka suara.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menyampaikan bahwa langkah itu merupakan bagian dari proses penataan dan penertiban rumah dinas yang berdiri di atas aset negara milik Angkatan Darat. Menurut dia, semua proses dilakukan melalui tahapan yang terencana, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum.

Sebelum pengosongan dilakukan, Donny memastikan sudah berlangsung sosialisasi, komunikasi, serta pemberian surat peringatan kepada para penghuni. Dia pun menjelaskan bahwa objek yang ditertibkan merupakan bagian dari aset Denzijihandak/SDS Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) seluas 44.841 meter persegi.

Dalam catatan TNI AD, aset tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 00184 Tahun 2016 atas nama Pemerintah Republik Indonesia melalui Angkatan Darat. Dari total 44.841 meter persegi hanya 15.250 meter persegi yang dikosongkan. Rumah dinas itu, berada dalam satu kawasan bekas Zikon 15. Peruntukannya adalah rumah dinas prajurit.

”Penataan kawasan tersebut dilakukan untuk mendukung pengembangan organisasi satuan dari Kompi Zeni Jihandak menjadi Detasemen Zeni Jihandak (Denzijihandak). Pengembangan organisasi ini berdampak pada bertambahnya personel serta meningkatnya kebutuhan rumah dinas dan fasilitas pendukung bagi prajurit aktif dalam menunjang pelaksanaan tugas,” terang Donny pada Kamis (11/6).

Jenderal bintang satu TNI AD itu menyatakan bahwa rumah-rumah dinas tersebut berstatus Rumah Negara Golongan II yang diperuntukkan bagi anggota TNI aktif. Karena itu, rumah dinas wajib dikembalikan kepada satuan apabila penghuni telah memasuki masa purna tugas, pindah satuan, atau tidak lagi memiliki hak untuk menempati.

Merujuk data terakhir kawasan eks Zikon 15 itu dihuni oleh 152 kepala keluarga. Dari jumlah tersebut, 45 kepala keluarga telah mengosongkan rumah dinas secara sukarela setelah memperoleh penjelasan mengenai status aset dan kebutuhan organisasi satuan Angkatan Darat. Namun demikian, sisanya masih terus bertahan.

Untuk itu, sebelum pelaksanaan penertiban dilakukan,, Pusziad melakukan berbagai langkah persuasif dan administratif secara bertahap. Termasuk sosialisasi yang dilaksanakan sejak Juli hingga Agustus 2024 dengan melibatkan unsur RT, RW, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta para penghuni rumah dinas.

Kemudian diterbitkan Surat Peringatan I pada 16 Oktober 2024, Surat Peringatan II pada 17 Desember 2024, dan Surat Peringatan III pada 31 Juli 2025 sebagai bagian dari proses penegakan administrasi yang transparan dan akuntabel. Sampai pengosongan dilakukan, masih ada 107 kepala keluarga yang menempati kawasan tersebut.

Menurut Donny, langkah pengosongan rumah dinas dilakukan secara bertahap dan terukur. Pada tahap awal berhasil ditertibkan 58 kepala keluarga, sementara sisanya masih dalam proses lanjutan yang dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Bahkan target prioritas adalah bangunan yang telah kosong dan tidak lagi digunakan sesuai peruntukannya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore