
Garis polisi dipasang di lokasi judi berkedok game center Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Sebanyak 69 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka olrh Polda Metro Jaya dalam kasus arena judi berkedok pusat permainan anak atau game center di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Kasus judi berkedok game center ini terungkap setelah polisi menggerebek dua lokasi hiburan populer, yaitu Sky Timezone di Kalideres (Jakarta Barat) dan Disney Time Zone di Penjaringan (Jakarta Utara) pada Rabu (10/6) lalu.
Kanit 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi menegaskan proses hukum tidak hanya menyasar para bandar, melainkan juga seluruh pemain yang tertangkap di lokasi kejadian. Pihak kepolisian memastikan tidak ada tebang pilih dalam kasus ini.
"Yang dilakukan proses hukum adalah semuanya, termasuk di antaranya pengelola atau pemilik, karyawan, dan seluruh pemain, total 69 orang," ujar Reza, Minggu (14/6).
Dari total 69 tersangka yang diamankan, polisi membeberkan rincian peran masing-masing. Tiga orang di antaranya merupakan pemilik atau pengelola dari kedua lokasi perjudian tersebut.
Selanjutnya, petugas juga menahan belasan karyawan yang memfasilitasi jalannya bisnis ilegal ini. Rinciannya, 11 orang merupakan pekerja Disney Timezone dan 8 orang lainnya merupakan pekerja Sky Timezone. Sementara itu, 47 orang sisanya merupakan para pemain yang sedang asyik berjudi di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
Beroperasi Berbulan-bulan, Modus Tukar Koin Jadi Emas dan Uang
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tempat judi berkedok game center ini memiliki rekam jejak operasional yang berbeda. Arena Disney Time Zone di Penjaringan tercatat sudah menjalankan praktik gelapnya selama tujuh bulan, tepatnya sejak bulan Desember 2025. Di sisi lain, arena judi Sky Timezone di Kalideres terhitung baru beroperasi selama dua bulan sejak bulan Mei 2026 lalu.
Sebelumnya, modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang rapi untuk mengelabui petugas dan masyarakat sekitar.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengatakan praktik itu berkedok pusat permainan atau game center.
Untuk bisa bermain, para pemain wajib menyetor sejumlah uang terlebih dahulu. Alur permainan dirancang sedemikian rupa mirip dengan arena permainan keluarga pada umumnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
Prediksi Skor Pisa vs Empoli di Coppa Italia: Azzurri Bisa Menang Lewat Adu Penalti!
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
Prediksi Skor Palermo vs Lecce di Coppa Italia, Inzaghi Siap Bikin Kejutan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Persebaya Surabaya Siapkan Penyerang Pengganti Alex Martins di Super League
Rela Kesampingkan Urusan Pribadi, Perjuangan Ibu Atlet Sepak Bola Masa Depan Indonesia
Prediksi Skor Cremonese vs Sampdoria di Coppa Italia, Optimisme Marco Giampaolo
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Prediksi Skor Sassuolo vs Cesena di Coppa Italia: Jay Idzes Berpeluang Starter!
