
JawaPos.com - Kawasan Blok 15 Hotel Sultan kini resmi sepenuhnya dikuasai oleh negara. Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) langsung mengambil alih pengelolaan aset bernilai tinggi tersebut setelah proses eksekusi rampung dilaksanakan. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com).
JawaPos.com - Kawasan Blok 15 Hotel Sultan kini resmi sepenuhnya dikuasai oleh negara. Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) langsung mengambil alih pengelolaan aset bernilai tinggi tersebut setelah proses eksekusi rampung dilaksanakan.
Eksekusi pengosongan lahan ini sempat diwarnai ketegangan hebat dan bentrokan fisik, sebelum akhirnya situasi berhasil dikendalikan oleh aparat keamanan gabungan.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari penetapan resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kuasa hukum PPKGBK, Chandra M. Hamzah, menegaskan bahwa proses pengosongan paksa ini berjalan di bawah payung hukum yang sah dan dikawal ketat oleh petugas.
"Eksekusi pada jam ini, detik ini, sedang berlangsung pengosongannya. Ada aparat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibantu aparat Kepolisian dan aparat yang lainnya," ujar Chandra di Hotel Sultan, Kamis (18/6).
Chandra menambahkan, setelah pengosongan ini selesai, seluruh kawasan akan langsung dikelola secara mandiri demi kepentingan negara. Penggunaan lahan tersebut ke depan wajib tunduk pada aturan regulasi pengelolaan aset nasional.
"Untuk selanjutnya ini akan dikelola oleh Setneg dan PPKGBK. Saya ingin memberikan informasi bahwa ini adalah aset negara, barang milik negara, tepatnya begitu. Barang milik negara, maka rencana selanjutnya sebagai barang milik negara harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang pemanfaatan aset barang milik negara," tambahnya.
Terkait klaim sepihak dari PT Indobuildco yang menyatakan bahwa lahan tempat berdirinya bangunan Hotel Sultan bukanlah milik negara, Chandra menepisnya. Menurutnya, Pemerintah mengantongi dokumen otentik pembebasan lahan yang dilakukan puluhan tahun silam.
"Saya sampaikan bahwa di tahun 1958 sampai 1962, Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan pembebasan atas lahan ini dan sudah diberikan ganti rugi. Dalam proses persidangan kita juga sudah menyampaikan asli surat pembebasannya, tanda tangan dari warga-warga yang ada pada saat itu yang berada di wilayah Senayan ini, keseluruhannya," papar Chandra.
Ia juga mempersilakan jika pihak seberang berniat menempuh jalur hukum baru. Namun posisi negara tetap mutlak tidak pernah mengalihkan hak atas aset Senayan tersebut kepada korporasi manapun.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Unjuk Gigi!
Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Misi Berat Macan Kemayoran!
3 Fakta Respons Kedubes Iran usai Pidato Prabowo soal Nuklir, Tegaskan Programnya Hanya untuk Tujuan
