
Penertiban parkir liar oleh petugas gabungan dari Sudinhub Jaktim di wilayah Jatinegara pada Rabu (17/6). Dalam penindakan tersebut salah seorang pengemudi odol yang terjaring memohon agar kendaraannya tidak dibawa. (Pemprov DKI)
JawaPos.com - Beredar luas di media sosial seorang pengemudi ojek online (ojol) memohon kepada petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) saat sepeda motornya diangkut. Pengemudi ojol itu tampak emosional karena kendaraannya dibawa petugas saat mencari nafkah untuk keluarganya.
Dalam rekaman video yang dibagikan oleh akun @palopoinfoku, tampak pengemudi ojol tersebut sampai naik ke samping pintu pengemudi truk pengangkut sepeda motornya. Dengan suara lantang dia memohon agar kendaraan yang sehari-hari digunakan untuk mencari nafkah itu tidak dibawa oleh petugas.
”Tolong, Bang. Saya butuh uang, anak saya sekolah, saya butuh makan,” kata pengemudi ojol itu meminta.
Kepada petugas yang lain, pengemudi ojol itu juga memohon karena pesanan yang diambil di wilayah Jakarta Timur (Jaktim) tersebut adalah order pertama. Dia mengambil pesanan itu ke Jaktim setelah menempuh perjalanan jauh dari rumahnya di Bekasi.
Rekaman video tersebut lantas viral di media sosial (medsos) dan memicu perhatian publik. Berbagai reaksi disampaikan oleh warganet melalui komentar pada unggahan video tersebut. Atas viralnya video itu, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jaktim menyampaikan penjelasan.
Melalui keterangan resmi, Sudinhub Jaktim mengungkapkan bahwa tindakan itu dilakukan saat petugas melaksanakan penertiban parkir liar di Jalan Jatinegara Timur. Persisnya di depan J-Town. Penertiban berlangsung pada Rabu (17/6) oleh petugas gabungan Sudinhub Jaktim, Satpol PP, Sudin Sosial, dan kepolisian.
Menurut Kepala Sudinhub Jaktim Harlem Simanjuntak, penertiban dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dia menyebut, tindakan yang dilakukan meliputi penderekan kendaraan, angkut jaring untuk kendaraan roda dua, serta Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran parkir.
Harlem mengungkapkan bahwa dalam kegiatan tersebut, petugas menindak 5 unit sepeda motor yang parkir di atas trotoar atau pedestrian jalan dengan tindakan angkut jaring. Salah satu kendaraan diketahui milik pengemudi ojol yang datang setelah kendaraannya berada di atas truk angkut.
Untuk menjaga keselamatan proses pengangkutan serta menghindari risiko terhadap petugas maupun pengguna jalan lainnya, pemilik kendaraan kemudian diarahkan mengambil kendaraannya di Kantor Sudinhub Jaktim. Namun, video ojol tersebut malah viral di medsos.
”Kami memahami kendaraan merupakan sarana utama untuk bekerja. Karena itu petugas mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan penjelasan secara baik kepada yang bersangkutan,” kata Harlem dikutip pada Sabtu (20/6).
Harlem memastikan, setelah tiba di kantor Sudinhub Jaktim, pemilik kendaraan langsung dilayani sesuai prosedur, membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran, dan dapat kembali melanjutkan aktivitasnya. Kendaraannya juga sudah dikembalikan kepada pengemudi ojol tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022