
Ilustrasi unggas yang bisa terjangkit flu burung. (Istimewa)
JawaPos.com - Wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas di DKI Jakarta menuai kritik.
Kebijakan ini diingatkan agar tidak melonggarkan aturan demi melegalkan praktik pemeliharaan hewan ternak yang menyalahi aturan di tengah pemukiman padat penduduk.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, meminta pemerintah provinsi tidak gegabah dalam merombak aturan tersebut. Menurutnya, regulasi yang ada saat ini justru menjadi benteng pertahanan kesehatan warga ibu kota.
"Kita mesti ingat kalau perda itu dibuat salah satunya untuk menghadapi fenomena flu burung dulu. Jadi, tujuannya adalah demi menjaga kesehatan masyarakat," ujar August, Jumat (26/6).
Aturan Jarak 25 Meter dari Rumah yang Kerap Dilanggar
Merujuk pada Pasal 2 ayat 4 huruf (e) Perda No. 4 Tahun 2007, setiap individu maupun badan usaha wajib membangun kandang unggas dengan jarak minimal 25 meter dari pemukiman warga untuk mendapatkan izin resmi. Sayangnya, realitas di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.
August yang juga menjabat sebagai Penasihat Fraksi PSI ini menyoroti banyaknya warga yang mulai mengabaikan aturan ini dengan berbagai alasan. Fenomena ini dinilai berpotensi memicu masalah sosial dan kesehatan baru di lingkungan masyarakat.
"Dalam kenyataannya, orang-orang sekarang untuk apapun alasannya itu mulai memelihara unggas di dekat pemukiman-pemukiman warga. Nah, ini yang harus diwaspadai karena risikonya terhadap kesehatan, kadang baunya yang menyengat," ungkapnya.
Menariknya, pelanggaran zonasi ini ternyata tidak hanya terjadi pada komoditas unggas.
August mengungkapkan bahwa hewan ternak besar seperti sapi pun masih banyak ditemukan dipelihara di kawasan padat penduduk Jakarta Selatan.
"Sebenarnya bukan hanya larangan unggas, hewan ternak seperti sapi masih banyak bertebaran kandangnya di tengah pemukiman warga. Contohnya, wilayah Jaksel di sekitar Pancoran dan Mampang Prapatan," sambung August.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
