Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 5 Juli 2026 | 18.25 WIB

Penyelidikan Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Tunggu Api Padam

Sejumlah kader kesehatan mengukur kadar polutan akibat kebakaran TPA Jatiwaringin di Desa Tanjakan Mekar, Rajeg, Tangerang, Jumat (03/07/3026). (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Sejumlah kader kesehatan mengukur kadar polutan akibat kebakaran TPA Jatiwaringin di Desa Tanjakan Mekar, Rajeg, Tangerang, Jumat (03/07/3026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bakal menyelidiki penyebab kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Meski demikian, penyelidikan baru akan dilakukan setelah pemadaman kebakaran benar-benar tuntas.

Saat ini, KLH masih fokus pada Upaya pemadaman api dan mencegah meluasnya sebaran asap dari dampak kebakaran TPA tersebut.

"Tidak mungkin juga kita olah TKP di sini untuk cari penyebab (kebakaran)," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada Kementerian LH Irjen Rizal Irawan di Tangerang, Minggu (5/7) sebagaimana dilansir dari Antara.

Ia memastikan bahwa penyelidikan dan pengungkapan untuk penegakan hukum baru akan dilakukan setelah seluruh proses pemadaman di TPA Jatiwaringin dinyatakan selesai secara total.

"Nanti upaya-upaya penegakan hukum kita lihat setelah prosesnya selesai. Baru kita akan turun lagi tim ke sini," katanya.

Rizal mengungkapkan, TPA Jatiwaringin pada tahun 2025 telah mendapatkan sanksi administrasi dari KLH terkait tata kelola yang kurang baik.

Selain memberi sanksi, saat itu KLH menginstruksikan pemda selaku pengelola untuk menerapkan sistem controlled landfill atau penimbunan sampah terkendali.

"Dari tahun lalu dengan sekarang, upaya yang dilakukan oleh pemkab itu sudah melakukan controlled landfill. Ternyata selama setahun dia baru bisa berhasil lima atau enam hektare. Memang kita bisa mengerti bahwa dari total lahan 33 hektar ini enggak mungkin satu tahun, pasti," kata Rizal.

Ia menjelaskan, titik api yang memicu kebakaran hebat di TPA tersebut berada di luar zona penanganan penimbunan sampah terkendali. "Nah, yang terbakar ini di area yang di luar controlled landfill," papar Rizal.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore