Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 3 Agustus 2026 | 04.45 WIB

Aturan Pembuangan Sampah Banyak Dikeluhkan, Ini Solusi Pemprov DKI untuk Warga yang Lahannya Sempit

Ilustrasi pemilahan sampah di areal Tempat Pembuangan Akhir (TPA)

 

JawaPos.com - Mulai 1 Agustus 2026, Pemprov DKI Jakarta resmi menghentikan sistem open dumping atau pembuangan sampah terbuka di TPST Bantargebang. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hanya akan mengangkut sampah-sampah residu untuk dibawa ke TPST Bantargebang.

Selain itu, kebijakan pilah-angkut-olah sampah dari sumbernya juga mulai diberlakukan. Masyarakat diminta untuk bisa memilah sampah menjadi 4 yakni organik, anorganik, B3, dan residu.

Namun, keterbatasan lahan di wilayah membuat kebijakan ini sulit untuk diterapkan, khususnya bagi warga di kawasan padat penduduk.

Menanggapi keluhan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa masyarakat tidak diwajibkan memiliki lahan khusus atau tempat pengomposan mandiri di rumah masing-masing.

Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim (Chico Hakim), menjelaskan bahwa pendekatan pemerintah menitikberatkan pada pemilahan sampah secara sederhana dari sumbernya, bukan pemrosesan akhir di tingkat rumah tangga.

"Pendekatan kami tidak memaksa setiap warga melakukan pengolahan mandiri yang membutuhkan lahan. Yang kami dorong adalah pemilahan di sumber secara sederhana," ujar Chico Hakim, Minggu (2/8).

Solusi Kolektif di Tingkat RW

Masyarakat cukup memisahkan sampah di rumah ke dalam empat kategori utama. Untuk proses pengolahan selanjutnya, Pemprov DKI mengandalkan pengolahan secara kolektif.

Sistem ini ditopang oleh Bidang Pengelolaan Sampah (BPS) di tingkat RW, Bank Sampah Unit, TPS 3R di berbagai wilayah, hingga fasilitas besar seperti Refuse Derived Fuel (RDF) dan pengolahan organik di luar Jakarta.

"Jadi solusinya bukan “setiap rumah harus punya lahan”, melainkan memperkuat sistem di tingkat RW dan kawasan agar sampah yang sudah dipilah bisa diolah secara kolektif," jelasnya.

Sesuai Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, tata kelola sampah Jakarta bertransisi dari pola lama "kumpul-angkut-buang" menjadi "pilah-angkut-olah". Kebijakan yang mulai diterapkan bertahap sejak 1 Agustus 2026 ini menargetkan pengiriman sampah ke TPST Bantargebang secara khusus diprioritaskan untuk sampah residu, yang tidak dapat diolah kembali.

Tantangan Masa Transisi Menuju Target 2029

Dalam tahap transisi saat ini, Pemprov DKI menargetkan sekitar 25 persen sampah yang masuk ke Bantargebang merupakan residu hasil pengolahan. Langkah ini merupakan bagian dari target jangka panjang menuju zero open dumping pada tahun 2029.

Chico membeberkan sejumlah tantangan utama yang tengah dihadapi di lapangan. Di antaranya, perubahan kebiasaan warga yang membutuhkan penyesuaian secara berkelanjutan. Kemudian, optimalisasi kapasitas TPS 3R di berbagai wilayah dan penyesuaian armada dan sistem pengangkutan, agar selaras dengan jenis sampah yang telah terpilah.

Pemprov DKI memastikan bahwa penguatan fasilitas di dalam kota, sosialisasi, serta kolaborasi dengan warga dan pelaku usaha terus berjalan. Selama proses transisi berlangsung, layanan pengangkutan sampah bagi masyarakat dipastikan tetap beroperasi secara normal.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore