Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 Agustus 2026 | 16.59 WIB

Klarifikasi Temuan 995 Senjata di Sekolah Swasta Jaksel: Untuk ekskul dan Miliki Izin Resmi

Ratusan senjata dan barang terlarang ditemukan di sekolah swasta di Jakarta Selatan. (Istimewa) - Image

Ratusan senjata dan barang terlarang ditemukan di sekolah swasta di Jakarta Selatan. (Istimewa)

JawaPos.com - Kuasa Hukum PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra, mengklarifikasi kabar temuan 995 pucuk senjata di lingkungan sekolah swasta kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pihaknya menegaskan bahwa ratusan unit tersebut bukanlah senjata api ilegal, melainkan airsoft gun yang mengantongi izin resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pernyataan ini merespons penggeledahan yang dilakukan pengurus baru yayasan bersama aparat Polres Metro Jakarta Selatan di area sekolah tersebut.

Alhadid menjelaskan, seluruh unit yang ditemukan di lokasi merupakan milik PT Lokta Karya yang telah memiliki Surat Izin Nopol SI/5483-XII/2008.

Status 995 Unit Airsoft Gun dan Lokasi Penyimpanan

"Sebanyak 995 seluruhnya merupakan airsoft gun yang sudah tidak dapat digunakan dan legal. Sebagian besar juga berbentuk spare parts. Barang tersebut tidak berada di ruang eks-IWD, melainkan di gudang lain," ujar Alhadid dikutip Jumat (7/8).

Ia menambahkan, ratusan airsoft gun tersebut disimpan di gudang khusus sebagai stok persiapan kegiatan ekstrakulikuler sekolah yang telah dirancang sejak beberapa tahun lalu.

"Airsoft tersebut merupakan stok untuk persiapan ekskul menembak dan panahan dari sekolah, yang akan dilaksanakan dan telah diketahui pada tahun 2021 bersama dengan Jendral Suryo Pembina Yayasan," jelasnya.

Bantahan Terkait Temuan Narkotika dan CD Porno

Selain senjata, penggeledahan oleh pengurus baru yayasan dilaporkan turut menemukan komponen senjata api lain, amunisi, alat pembuat peluru, dugaan narkotika, serta puluhan CD porno. Menanggapi hal itu, Alhadid menegaskan barang-barang terlarang tersebut sama sekali bukan milik PT Lokta Karya maupun kliennya.

Ia menyebut sejak April 2026, pihak pengurus lama termasuk mantan Ketua Yayasan berinisial IWD sudah dilarang memasuki area sekolah. Oleh karena itu, ia meminta agar asal-usul temuan barang ilegal tersebut dikonfirmasi kepada pihak yang menguasai area sekolah dalam lima bulan terakhir.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore