Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 9 Agustus 2026 | 18.12 WIB

Call Center Keadaan Darurat di Jalanan Jakarta, Siap 24 Jam

 

ilustrasi Jakarta yang makin padat


JawaPos.com - 
Masyarakat yang mengalami kendala lalu lintas atau kondisi darurat di jalanan Ibu Kota kini tak perlu bingung mencari bantuan. Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan layanan pusat panggilan terpadu bertajuk Call Center SIAP 1500813 yang siap melayani warga selama 24 jam penuh setiap harinya.

Mengusung jargon 'Satu Nomor, Solusi Transportasi Jakarta", layanan terintegrasi ini dirancang untuk menangani berbagai persoalan transportasi serta kedaruratan di jalan secara cepat, mudah, dan humanis.

Layanan Call Center 1500813 ini berisikan 52 petugas yang siap bekerja secara bergiliran nonstop selama 24/7. Tidak tanggung-tanggung, Dishub DKI menargetkan waktu tanggap atau response time maksimal 15 menit dari laporan diterima, disesuaikan dengan kondisi lalu lintas dan situasi di lapangan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, kanal ini disediakan demi menyederhanakan akses bantuan publik di jalan raya.

"Call Center 1500813 kami hadirkan sebagai satu kanal layanan yang mudah diakses, cepat merespons, dan humanis bagi masyarakat. Mulai dari kondisi darurat sampai pengaduan sarana dan prasarana jalan, masyarakat cukup menghubungi satu nomor," ujar Gubernur Pramono saat peluncuran di CFD Bundaran HI, Minggu (9/8).

Terdapat lima jenis layanan utama yang dapat diakses warga melalui hotline ini, antara lain:

- Bantuan derek kendaraan

- Pemanduan kondisi darurat

- Pemanduan kendaraan jenazah

- Pengaduan sarana dan prasarana lalu lintas

- Penanganan musibah di jalan

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan, warga bisa melaporkan berbagai kendala seperti kendaraan mogok, lampu lalu lintas mati, rambu rusak, kecelakaan, hingga kejadian pohon tumbang yang mengganggu keselamatan jalan.

"Untuk layanan derek, masyarakat tidak dikenakan biaya untuk wilayah DKI Jakarta, sedangkan wilayah Bodetabek dikenakan retribusi sesuai ketentuan," jelas Budi.

Cara Melapor dan Operasional Pasca-Insiden

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore