Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 Agustus 2026 | 15.00 WIB

BEM UI Demo, Pemprov DKI Minta Pekerja WFH dan Sekolah Jarak Jauh

BEM UI menggelar aksi demonstrasi di kawasan Bundaran HI, Jakarta. (Reyhan/JawaPos.com) - Image

BEM UI menggelar aksi demonstrasi di kawasan Bundaran HI, Jakarta. (Reyhan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau seluruh perusahaan swasta di ibu kota untuk memberikan kesempatan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi para pekerja pada Selasa (18/8) ini.

Selain itu, sekolah di Jakarta juga diizinkan gelar Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau secara daring. Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka memperingati dan semarak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.

Instruksi tersebut tertuang resmi dalam Surat Edaran (SE) Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor: 26/SE/2026. Regulasi ini merujuk pada Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor: B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 serta SE Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor: 30/SE/2026 terkait fleksibilitas tugas kedinasan.

Aturan WFH Sektor Swasta dan Pelayanan Publik

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Syaripudin, meminta pimpinan perusahaan menyesuaikan operasional dengan kebijakan fleksibel ini.

"Dengan ini diimbau kepada saudara/saudari untuk: Memberikan kesempatan kepada Pekerja/Buruh untuk melaksanakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH)," tulis Syaripudin dalam SE tertanggal Senin (17/8).

Meski demikian, Pemprov DKI menegaskan bahwa skema WFH wajib mempertimbangkan jenis pekerjaan dan kebutuhan operasional masing-masing kantor. Hak-hak pekerja serta produktivitas perusahaan diimbau tetap terlindungi sesuai aturan perundang-undangan.

Bagi kantor swasta maupun instansi yang menyelenggarakan pelayanan langsung kepada masyarakat, penugasan personel diminta diatur secara proporsional agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Sekolah Diizinkan Gelar Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)

Tidak hanya sektor ketenagakerjaan, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta juga mengeluarkan SE Nomor 87/SE/2026 yang mengatur Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi sekolah swasta maupun negeri, serta WFH maksimal 50 persen bagi ASN di lingkungan dinas.

"Tugas kedinasan dilaksanakan dari rumah/tempat tinggal yang menjadi domisili (Work From Home/WFH) pada hari Selasa, 18 Agustus 2026," ungkap Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, dalam edarannya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore