Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Agustus 2026 | 06.45 WIB

CCTV Pejompongan Rusak Diterjang Massa, Pemprov DKI: Kami Laporkan!

Polisi membubarkan paksa massa aksi yang dinilai mulai bertindak menjurus anarkis di depan gedung DPR/MPR, Kamis (27/8). (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Polisi membubarkan paksa massa aksi yang dinilai mulai bertindak menjurus anarkis di depan gedung DPR/MPR, Kamis (27/8). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemprov DKI Jakarta menyayangkan aksi vandalisme yang merusak fasilitas kamera pengawas (CCTV) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Perusakan CCTV tersebut terjadi di tengah kericuhan aksi unjuk rasa pada Kamis (27/8) malam.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta Marulina Dewi Mutiara menuturkan, Pemprov DKI Jakarta tetap menghormati hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat di ruang publik. Namun, aksi tersebut seharusnya tetap mengedepankan ketertiban dan ketentraman umum.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terbuka terhadap aspirasi masyarakat dan menghormati hak setiap warga untuk menyampaikan pendapat di ruang publik. Namun, penyampaian aspirasi harus tetap dilakukan secara tertib, aman, dan bertanggung jawab," ujar Marulina, Kamis (27/8).

Fungsi Vital CCTV bagi Warga Jakarta

Marulina menyesalkan tindakan oknum tidak bertanggung jawab yang menyasar fasilitas umum. Menurutnya, keberadaan kamera CCTV di kawasan strategis seperti Pejompongan memiliki peran vital bagi keamanan dan kenyamanan mobilitas warga ibu kota sehari-hari.

"Kami sangat menyayangkan adanya perusakan beberapa CCTV, antara lain di Pejompongan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Fasilitas CCTV digunakan untuk membantu mencegah kriminalitas, memantau pelayanan publik, serta mendukung pengaturan lalu lintas," tegasnya.

Ancam Pidanakan Pelaku Vandalisme

Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan memproses jalur hukum. Pihaknya memastikan tidak akan tinggal diam terhadap penyalahgunaan dan perusakan fasilitas negara.

"Setiap tindakan perusakan terhadap fasilitas publik akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Marulina.

Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah terprovokasi hingga merusak fasilitas umum yang dibangun menggunakan dana publik.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore