
S, 40, tersangka pencurian rumah kosong di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Sepatan, Kabupaten Tangerang, ditangkap Polsek Sepatan. (Istimewa)
JawaPos.com - Pelarian S, 40, tersangka pencurian rumah kosong di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Sepatan, Kabupaten Tangerang, resmi berakhir.
Unit Reskrim Polsek Sepatan menangkap pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut di tempat persembunyiannya di Perumahan Villa Regency 1, Gebang Raya, Periuk, Kota Tangerang.
Kasus ini bermula pada 18 Juli 2026, ketika korban, Sri Tanti, meninggalkan rumahnya dalam kondisi kosong bersama keluarga. Saat pulang, korban terkejut mendapati pintu belakang rumah sudah terbuka dan area kamar dalam keadaan berantakan.
Baca Juga:GRIB Jaya Bantah Terlibat Kerusuhan Demo 27 Agustus, Kehadiran Hercules Hanya Pantau Situasi
Satu unit ponsel Vivo Y03T beserta perhiasan emas seberat 30 gram milik korban raib digasak pelaku. Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kasus pencurian ini ke Polsek Sepatan.
Peran Eksekutor dan Pengakuan Pelaku
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menjelaskan, usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Sepatan Ipda Arqi Afiandi bersama tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mendeteksi keberadaan tersangka. S akhirnya ditangkap pada Minggu (23/8) sekitar pukul 00.14 WIB.
"Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya. Saat dilakukan pemeriksaan awal, Pelaku S mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian bersama ST yang saat ini sudah ditahan," kata Fahyani, Minggu (29/8).
Dalam menjalankan aksi kejahatannya, kedua pelaku membagi peran. Tersangka ST bertugas memantau situasi di sekitar lokasi, sementara S berperan sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah.
Baca Juga:Jose Mourinho Khawatir Jeda Internasional Tiga Pekan Ganggu Real Madrid, Jude Bellingham Disorot
Seluruh emas 30 gram hasil curian diketahui telah dijual oleh pelaku. Uang hasil penjualan barang haram tersebut dipakai tersangka untuk membayar utang serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y03T warna hitam angkasa lengkap dengan kardusnya. Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
