
Pengunjung saat bermain padel di salah satu lapangan padel di Jakarta, Kamis (26/2/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, mempertanyakan keberlanjutan proyek pembangunan lapangan padel di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta yang berlokasi di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Ia menyoroti dugaan aktivitas konstruksi yang masih terus berjalan di lapangan, padahal penertiban dan penyegelan resmi telah dilakukan oleh pihak berwenang.
Meski menyambut baik ketegasan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kevin menilai larangan beroperasi saja tidak cukup.
Sebelumnya, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) melalui UP Jakarta Asset Management Center (JAMC) menyebut pemanfaatan lahan seluas sekitar 4.000 meter persegi tersebut menggunakan skema Perjanjian Kerja Sama (PKS) selama lima tahun, di mana pembayaran periode tersebut telah disetorkan.
Baca Juga:Kapabilitas Dokter Urologi Mayapada Hospital Jakarta Selatan Semakin Teruji di Era Bedah Robotik
Namun, Kevin menegaskan keberadaan PKS pemanfaatan aset tidak boleh mengabaikan kewajiban perizinan dasar seperti PBG, kelayakan lingkungan, tata ruang, hingga keselamatan.
"PKS dan PBG adalah dua hal yang berbeda. Adanya perjanjian pemanfaatan aset tidak boleh menjadi karpet merah untuk memulai pembangunan tanpa seluruh persyaratan dipenuhi. Justru karena ini aset milik publik, prosesnya harus lebih transparan dan akuntabel," ujar Kevin, Minggu (30/8).
Untuk mengusut tuntas prosedur perizinan dan pengawasan proyek ini, Kevin mendorong dilaksanakannya rapat kerja atau rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD DKI Jakarta.
Rapat tersebut direncanakan melibatkan BPAD, UP JAMC, Satpol PP, dinas teknis, Pemkot Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan, Kelurahan Meruya Utara, pihak mitra, hingga perwakilan warga sekitar.
Kevin meminta BPAD dan UP JAMC mengungkap seluruh perincian PKS, termasuk identitas mitra, metode pemilihan, nilai sewa, bukti penyetoran ke kas daerah, hingga klausul pemutusan hubungan kerja.
Di sisi lain, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan bersama Satpol PP dan pihak sub-camat disinyalir perlu menyerahkan kronologi pengawasan serta penyegelan secara transparan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya
Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
