Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 September 2026 | 04.11 WIB

Pramono Pastikan Pecat Oknum Damkar yang Terlibat Kasus Suap Rp 70 Juta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kiri) saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Provinsi DKI Jakarta di Balai Samudera, Jakarta Utara, Selasa (29/9). (Istimewa) - Image

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kiri) saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Provinsi DKI Jakarta di Balai Samudera, Jakarta Utara, Selasa (29/9). (Istimewa)

JawaPos.com - Gubernur Jakarta Pramono Anung memastikan akan memberhentikan oknum pejabat Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta Timur berinisial AS jika terbukti melakukan penipuan rekrutmen senilai Rp70 juta terhadap warga Kramat Jati, Wintarko Setiawan, 31.

Pramono menegaskan, Pemprov DKI Jakarta memberikan dukungan penuh kepada Polres Metro Jakarta Timur untuk mengusut tuntas kasus tersebut tanpa toleransi.

Bahkan, Pramono menyatakan akan melakukan pemecatan meski proses hukum masih berjalan.

"Saya sebagai Gubernur Jakarta memberikan dukungan sepenuhnya untuk penegakan hukum. Jadi kalau memang ada upaya, ada temuan, ada bukti kuat, siapapun pejabat itu, begitu tahu, dilakukan. Walaupun prosesnya masih berjalan, saya akan hentikan sebagai ASN Pemprov Jakarta. Sehingga dengan demikian enggak ada tawar-menawar untuk hal tersebut," tegas Pramono Anung, Selasa (29/9).

Tergiur Janji Lolos dan Rela Pinjam Bank

Niat Wintarko menjadi anggota pasukan merah sebenarnya sudah tersimpan sejak gagal dalam seleksi periode 2018–2019. Keinginan tersebut kembali menggebu saat ia berbincang dengan rekan kerjanya yang kemudian mengenalkannya kepada AS.

Oknum AS diklaim memiliki wewenang merekrut dan menempatkan personel baru di lingkungan Damkar Jakarta Timur. Namun, AS mensyaratkan uang pelicin sebesar Rp70 juta agar Wintarko bisa langsung lolos rekrutmen.

Demi memenuhi syarat tersebut, Wintarko yang bekerja sebagai pegawai swasta nekat mengajukan pinjaman ke Bank DKI sebesar Rp70 juta pada Agustus 2025. Uang tunai tersebut kemudian diserahkan langsung kepada AS.

Untuk mengantisipasi risiko, Wintarko memegang bukti transaksi berupa kuitansi dan surat perjanjian bermaterai. Dalam dokumen itu tertulis kesepakatan bahwa uang akan dikembalikan utuh jika ia gagal menjadi petugas Damkar.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore