
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat meninjau lahan seluas 100 hektar di Pusat Olah Organik (POO) Ciangir, Kabupaten Tangerang. (Istimewa)
JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan sumbangan dalam Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) harus bersifat sukarela dan tidak boleh dipaksakan dengan nominal tertentu.
“Jadi, tadi pagi saya diskusi kembali dengan Ketua PMI Jakarta. Saya secara pribadi sebenarnya sudah membuat video untuk campaign tentang bulan dana PMI. Jadi, bulan dana PMI ini sepenuhnya bersifat sukarela. Tidak boleh kemudian apakah itu pejabat atau dari PMI-nya sendiri menentukan besaran pungutan seakan-akan menjadi kewajiban membayar PMI ini,” kata Pramono di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (8/10).
Dia pun mengakui hal serupa kerap terjadi sejak dulu. Namun, Pramono menegaskan hal tersebut jangan sampai terulang.
Baca Juga:7 Strategi yang Digunakan Orang untuk Mengakhiri Persahabatan yang Menguras Energi Menurut Psikologi
Maka dari itu, dia meminta agar tidak ada penentuan nominal sumbangan di sekolah maupun di lingkungan birokrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Boleh iya, boleh nggak, sukarela sepenuhnya, karena memang yang seperti ini rupanya dulu-dulu dilakukan seperti yang sekarang terjadi. Saya minta untuk itu tidak diperbolehkan,” ujar Pramono.
Lebih lanjut, dia juga mengaku telah meminta kepada Ketua PMI DKI Jakarta agar segera memberikan aturan terkait sumbangan tersebut.
Sebelumnya, terdapat sebuah lembaran yang diketahui berisi patokan sumbangan PMI untuk periode September-November 2026 beredar di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga:7 Strategi yang Digunakan Orang untuk Mengakhiri Persahabatan yang Menguras Energi Menurut Psikologi
Dalam lembaran tersebut, nominal sumbangan dicantumkan untuk masing-masing pegawai Pemprov DKI berdasarkan jabatan dan status kepegawaian.
Tercantum pejabat sekelas wali kota dikenai sumbangan sebesar Rp 2,5 juta per bulan atau Rp7,5 juta selama tiga bulan.
Sementara itu, Asisten Kota hingga pejabat eselon III/a dikenai sumbangan sebesar Rp1,5 juta. Kemudian, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp300.000, sedangkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp150.000.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fulham vs Hull City: The Tigers Berpeluang Menang Tipis di Craven Cottage
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah
Prediksi Skor Lille vs Brest di Liga Prancis: Verdonk Starter, Les Dogues Berjaya di Pierre Mauroy
Prediksi Susunan Pemain Real Betis vs Barcelona: Yamal dan Adeyemi Jadi Andalan
Prediksi Skor Hamburger SV vs Stuttgart: Die Roten Siap Pesta Gol di Volksparkstadion
Prediksi Skor Espanyol vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Los Rojiblancos Pertahankan Laju Positif
Prediksi Skor PSGC Ciamis vs PSIS Semarang di Pegadaian Championship: Tuan Rumah Hadapi Ujian Berat
Prediksi Susunan Pemain AS Roma vs Genoa: Santiago Castro Siap Jadi Andalan
Prediksi Skor Semen Padang vs PSMS di Championship: Kabau Sirah Bidik Kemenangan Kandang Perdana
Prediksi RANS Nusantara vs Persela Lamongan: Laskar Joko Tingkir Berburu Kemenangan di Malang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022