
Anjing berjenis pitbull menyerang dan mengigit seorang satpam
JawaPos.com - Anjing berjenis pitbull yang menyerang dan mengigit seorang satpam bernama Suherman di Kompleks Rajawali, Sawah Besar, Jakarta Pusat saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Karena, anjing bernama Jecky itu hampir membunuh pria yang dikenal bernama Herman itu.
Kepala Dinas Ketahanan Panganan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Darjamuni mengatakan anjing pitbull itu akan menjalani pemeriksaan selama 14 hari. Dia akan dipetiksa oleh tim animal rescue apakah termasuk anjing liar atau tidak.
“Sekarang anjingnya sudah kami bawa ke pasar minggu untuk observsi," ucap Darjamuni saat dihubungi Senin (17/12).
Usai diobservasi, Jecky bisa dipelihara lagi asal hasilnya baik. Tapi, syaratnya si pemilik tak boleh membiarkan Jecky berkeliaran di jalan tanpa pengawasan. Untuk Herman sendiri hingga kini disebutnya masih dirawat di Rumah Sakit.
“Kalau dinyatakan sehat akan dikembalikan pemiliknya dengan beberapa perjanjian seperti tidak boleh dilepas (harus diikat),” katanya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022