
Meme Setya Novanto yang dijadikan barang bukti.
JawaPos.com - Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri telah menangkap kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dyan Kemala Arrizqi di Tangerang pada Senin (31/10) kemarin. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka penyebar foto meme Setya Novanto.
"Infonya seperti itu, Saya sedang double check juga," kata Sekertaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (1/11).
Toni menjelaskan, Dyan tercatat sebagai kader PSI dari Kota Tangerang, namun tidak masuk kedalam pengurusan.
“Ya betul, Dyan tercatat sebagai anggota PSI di Tangerang, Tapi bukan pengurus," ungkap Toni.
Meski demikian, Toni berharap kadernya mendapat perlakuan yang adil. Lantaran bukan hanya Dyan yang menyebarkan meme foto editan Setya Novanto. “Kami berharap Dyan mendapat keadilan,” papar Toni.
Terkait hak yang sama, Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto mengatakan, pihaknya telah membuat laporan dugaan pencemaran nama baik atas kliennya pada 10 Oktober lalu.
Ia melaporkan akun Instagram @dazzlingdyann karena mengunggah sejumlah meme tentang Setya Novanto dengan mem-posting tulisan The Power of Setya Novanto.
Fredrich menyebut, bukan hanya Dyan yang dilaporkan ke Siber Bareskrim Polri tapi juga terdapat akun Twitter dan Istagram yang dilaporkan terkait pencemaran nama baik melalui meme editan yang dianggap mencemarkan nama baik.
"Posisi pak Setya Novanto sebagai ketua DPR itu satu level dengan presiden kita, sehingga dalam hal ini kami mengharapkan janganlah terjadi sesuatu penghakiman yang tidak benar," pungkas Fredrich.
Kasubdit II Siber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Asep Safrudin mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu orang bernama Dyan Kemala Arrizqi sebagai tersangka penyebar foto penghinaan melalui media sosial.
Asep menuturkan, pihanya menangkap DN di Tangerang sekitar pukul 22.30 WIB, dari hasil penangkapan polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tablet Samsung bewarna hitam abu-abu, satu buah sim card, dan satu buah memori card.
Atas perbuatannya DN disangkakan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan atau pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Israel: The Green Army Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Deltras FC vs Persiba: Leonard Tupamahu Hafal Gaya Main Tamu
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Prediksi Susunan Pemain Yunani vs Jerman: Klopp Butuh Sentuhan Wirtz
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022