Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 Mei 2018 | 23.00 WIB

Puasa di Sel Cipinang, Fredrich Kangen Kolang-kaling Buatan Istri

Terdakwa merintangi penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/5) - Image

Terdakwa merintangi penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/5)

JawaPos.com - Terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Fredrich Yunadi merasakan suasana yang berbeda saat menjalani puasa Ramadan di balik jeruji besi. Pasalnya, ia tidak bisa bersama keluarga saat makan sahur dan berbuka puasa.


"Jauh dari keluarga, ya saya merasa kesepian, sendiri. Tapi karena saya terhibur dan akrab dengan teman-teman, maka kami saling mendorong, mendukung, mengingatkan, dan berbagi. Kami merasa seperti keluarga besar," kata Fredrich di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (17/5).


Fredrich mengatakan, biasanya ketika tiba saatnya berbuka puasa, makanan dan minuman buatan istri yang paling ia cari adalah kolak. Dia memuji kolak buatan istrinya sangat nikmat. Namun kini, hal itu tak bisa dia nikmati di sel tahanan.


"Biasanya ya seperti kolak, kolang-kaling, minuman dingin, sama kue," papar Fredrich.


Kendati demikian, Fredrich merasa nyaman telah dipindah ke rumah tahanan (rutan) Cipinang, setelah sebelumnya ditahan di rutan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Kami merasa kekeluargaan luar biasa. Kami bersatu saling mendoakan, saling menjalankan dan saling menguatkan," urai Fredrich.


Saat ini, Fredrich merasa sangat sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Padahal, sebelumnya jantungnya sempat dipasangi 12 ring.


"Alhamdulilah sehat. Karena memang kalau tidak puasa pun saya makan cuma satu kali," pungkasnya.


Sebelumnya, Fredrich Yunadi didakwa oleh Jaksa KPK menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang menyeret Setya Novanto (Setnov). Fredrich disebut bekerja sama dengan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.


Keduanya diduga melakukan kesepakatan jahat untuk memanipulasi hasil rekam medis Novanto yang saat itu sedang diburu oleh KPK dan Polri. Atas perbuatannya, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore