Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Februari 2019 | 21.52 WIB

Lagi, Eni Saragih Kembalikan Duit Gratifikasi, Segini Jumlahnya

Eni Saragih saat menjalani sidang perdana di PN Tipikor Jakarta, Kamis (29/11) - Image

Eni Saragih saat menjalani sidang perdana di PN Tipikor Jakarta, Kamis (29/11)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima pengembalian uang dari tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih. Kali ini, pengembalian uang tersebut sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari gratifikasi yang diterima Eni.


"KPK telah menerima pengembalian uang kembali dari terdakwa Eni M Saragih sebesar Rp 500 juta yang diakui sebagai bagian dari penerimaan gratifikasi," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (1/2).


Febri menjelaskan, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini memang didakwa menerima suap dan gratifikasi. Total pengembalian Eni hingga saat ini, menurut Febri semakin bertambah banyak.


"Total pengembalian uang oleh Eni sejak penyidikan adalah Rp 4.050.000.000 dan SGD 10.000. Uang yang dikembalikan diakui sebagai bagian dari suap dan gratifikasi yang diterima yang bersangkutan," jelasnya.


Kendati demikian, mantan aktivis antikorupsi menyebut jumlah itu masih kurang dibanding hal yang didakwakan terhadap Eni. Dia menyatakan Eni telah berjanji bakal mengembalikan semua uang yang diterimanya.


Kata Febri, pengembalian uang ini akan dimasukkan dalam berkas perkara yang masih berjalan saat ini. "Pengembalian tersebut dilakukan terdakwa melalui rekening penampungan pada 30 Januari 2019," tuturnya.


"KPK menghargai sikap koperatif tersebut. Tentu akan dipertimbangkan sebagai aspek meringankan dalam penanganan perkara ini," tambah Febri.


Sebelum ini, KPK telah menerima pengembalian uang dalam kasus ini senilai Rp 4,26 miliar. Perinciannya, pengembalian dari Eni Rp 3,55 miliar dan pengembalian dari panitia Munaslub Golkar Rp 712 juta. KPK juga telah menyita Rp 500 juta saat OTT terhadap Eni.


Dalam kasus ini, Eni didakwa menerima suap Rp Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Duit itu diterima Eni untuk membantu Kotjo mendapat proyek di PLN. 


Dia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu (atau sekitar Rp 400 juta). Uang yang diterima Eni itu berasal sejumlah direktur dan pemilik perusahaan di bidang minyak dan gas (migas).



Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore