Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 Mei 2019 | 05.47 WIB

Kivlan Zen Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Makar

Mayjen (Purn) Kivlan Zen usai diperiksa di Bareskrim Polri. (Istimewa for JawaPos.com) - Image

Mayjen (Purn) Kivlan Zen usai diperiksa di Bareskrim Polri. (Istimewa for JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Sehingga, Kivlan akan segera diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Rabu (29/5) mendatang.

Berdasarkan surat panggilan pemeriksaan untuk Kivlan yang diperoleh wartawan, seharusnya pemeriksaan dilakukan pada 21 Mei lalu. Pada surat itu tertulis jika Kivlan dipanggil untuk diminta keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoax dan atau makar dan atau penghasutan. Surat tersebut pun sudah ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nico Afinta.

Pengacara Kivlan Zen Djuju Purwantoro membenarkan soal penetapan tersangka kliennya. "Tersangka dari minggu lalu. Tersangka yang di Bareskrim," tutur Djuju saat dihubungi Senin (27/5).

Dia menjelaskan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan makar. "Rabu lusa pemeriksaan tersangka Pak Kivlan Zen," ujarnya.

Photo

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Dok JawaPos.com)

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo tak membantah mengenai penetapan tersangka tersebut. "Ya saya cek dulu ke penyidik," kata Dedi saat dikonfirmasi terpisah.

Diketahui, laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo pasal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore