
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu
JawaPos.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengomentari video viral mengenai kumandang azan yang menyelipkan ajakan untuk berjihad. Dalam lafal azan tersebut, terselip kalimat 'hayya alal jihad' yang berarti marilah kita jihad.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyatakan, pihaknya belum menemukan hadits yang menjadi dasar azan tersebut. Dia mempertanyakan, apa yang menjadikan dasar perubahan pada lafal azan.
"Saya juga tidak tahu apa tujuan mengumandangkan azan dengan bacaan hayya alal jihad," kata Mu'ti dalam keterangannya, Selasa (1/12).
Karena itu, Mu'ti meminta aparat keamanan khususnya Polri dapat menyelidiki maksud azan dalam video yang beredar di media sosial tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak meresahkan masyarakat.
"Aparatur keamanan dapat melakukan penyelidikan dan memblokir supaya video adzan tersebut tidak semakin beredar dan meresahkan masyarakat," ucap Mu'ti.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Racing Santander vs Valencia: Catatan Buruk Los Che Bisa Berlanjut di El Sardinero
Prediksi Skor Atalanta vs Venezia: La Dea Diburu Krisis, Tim Tamu Lebih Mengenaskan
Prediksi Skor Troyes vs Marseille: Les Phoceens Bidik Pesta Gol, Misi Keluar dari Zona Degradasi!
Prediksi Skor Real Betis vs Osasuna: Rekor Pertemuan Berpihak kepada Los Verdiblancos
Prediksi Skor Persela Lamongan vs Deltras: Duel Sengit Dua Tim Teratas Grup B Championship
Prediksi Skor PSS Sleman vs PSM Makassar: Super Elang Jawa Berambisi Raih Kemenangan Pertama
Prediksi Skor Real Sociedad vs Deportivo La Coruna: Tuan Rumah Bidik Kemenangan di La Liga
Prediksi Skor Racing Santander vs Valencia: Los Che Terdesak, Hasil Imbang Jadi Skenario Realistis
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Freiburg vs Schalke 04 di Bundesliga: Tim Tamu Punya Misi Memutus Tren Buruk

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022