
BERBAJU TAHANAN: Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Syihab setelah menjalani pemeriksaan selama 14 jam sebagai tersangka di Ditreskrim Polda Metro Jaya kemarin dini hari. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
JawaPos.com - Habib Rizieq Shihab tidak menghadiri sidang perdana praperadilan penetapan tersangka kasus kerumunan massa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini lantaran harus menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri, terkait laporan Satgas Covid-19 Bogor terhadap RS UMMI Bogor.
"Hari ini pemeriksaan Rizieq sebagai saksi dalam kasus RS UMMI," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dikonfirmasi, Senin (4/1).
Andi menyampaikan, Rizieq diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Penyidik juga masih menunggu satu pihak terlapor yang masih belum bisa diperiksa. Pasalnya, terlapor tengah menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid-19.
"Pemeriksaan sebagai saksi sebelum penetapan sebagai tersangka. Tapi ada 1 terlapor yang belum bisa diperiksa karena masih COVD-19. Mudah-mudahan dia segera sehat," pungkas Andi.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuari menyatakan, Rizieq tidak menghadiri sidang perdana praperadilan penetapan tersangka kasus kerumunan massa dengan agenda pembacaan permohonan di PN Jakarta Selatan. "Tidak, sudah diwakili kuasa hukum," pungkas Aziz.
Dalam kasus kerumunan massa, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyeret beberapa nama besar.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku sekretaris panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan lima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=PQnOUiQbdy8
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Prediksi Skor Arema FC vs Bhayangkara FC: Berpeluang Imbang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Isenmulang Kalteng vs Persebaya di Super League, Green Force Berpeluang Curi Tiga Poin
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Susunan Pemain Persik vs Madura United: Reina Siapkan Strategi Terbaik
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Suahasil Buka Suara soal Pembagian Tugas Tiga Wamenkeu, Ini Fokusnya!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Emil Audero Incar Poin di Kandang
Adhyaksa FC Bekasi Vs PSGC Ciamis: Misi Bangkit Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022