
Suasana sepi lalu lintas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Ja
JawaPos.com - Lurah Pancoran Mas Depok berinisial S resmi menjadi tersangka pelanggaran PPKM Darurat karena menggelar hajatan. S beralasan tetap nekad menggelar pesta pernikahan mewah tersebt lantaran telah menyebar undangan ke 1.500 orang.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar menyampaikan, gelaran acara resepsi pernikahan itu dihadiri lebih dari 300 orang. Padahal selama kebijakan PPKM Darurat, acara pernikahan boleh dihadiri hanya dengan 30 orang dan makanan hanya diperkenankan dibawa pulang.
"Ya karena undangan sudah terlanjur tersebar. Sebenarnya klasik saja alasannya," kata Imran dikonfirmasi, Rabu (7/7).
Imran meyakini, Lurah S telah mengetahui peraturan tersebut, karena merupakan pejabat daerah. Tetapi membandel dan pesta pernikahan tersebut tetap digelar.
"Ya jelas tidak benar, kan jelas aturan PPKM Darurat tapi dilanggar yang bersangkutan, padahal yang bersangkutan kan salah satu aparat pemerintah juga," tegas Imran.
Lurah berinisial S itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat denhan Pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
"Tidak ditahan, di bawah 5 tahun kan tidak ditahan. Tapi tetap proses lanjut," tegas Imran.
Sebagaimana diketahui, Lurah Pancoran Mas berinisial S ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan saat hajatan pernikahan di Gang H Syuair, RT01/RW02 Kelurahan Mampang, Kota Depok, Jawa Barat.
Kepala Kejari Kota Depok Sri Kuncoro dalam keterangan persnya mengatakan, Kejari Depok telah menerima SPDP Nomor B/194/VII/Res.1.24/2021/Reskrim Polres Metro Depok atas nama tersangka S.
Penetapan S sebagai tersangka ditandai dengan diserahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polres Metro Depok kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Menurut Sri Kuncoro, atas kasus kerumunan hajatan tersebut, S dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau pasal 212 dan 216 KUHP.
Lurah S ditetapkan tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan, kerumunan masyarakat, dan/atau tidak mematuhi perintah atau permintaan yang dilakukan undang-undang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 UU No. 4/1984 dan/atau pasal 212 dan 216 KUHP.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
