Logo JawaPos
Author avatar - Image
04 September 2022, 17.02 WIB

Auditor BPKP Salah Hitung Audit Kerugian Negara Proyek e-KTP

Warga melalukan perekaman data kependudukan di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Pemerintah melalui Kementerian dalam Negeri mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. Aturan tersebut tertuang dalam - Image

Warga melalukan perekaman data kependudukan di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Pemerintah melalui Kementerian dalam Negeri mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. Aturan tersebut tertuang dalam

JawaPos.com - Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Isnu Edhy Wijaya, Endar Sumarsono menyebut, tim auditor investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menggunakan metode yang keliru dalam menghitung kerugian negara terkait proyek pengadaan e-KTP 2011-2013. Dia menilai, penggunaan metode yang keliru itu menghasilkan perhitungan yang salah.

"Saya kira bukan salah jumlahnya, tapi karena metodenya keliru sehingga jadi over," kata Endar kepada wartawan, Minggu (4/8).

Endar menilai, tim auditor investigasi BPKP keliru dalam menggunakan metode perhitungan kerugian negara. Dia menduga, tim BPKP hanya memanfaatkan pendapat ahli untuk menilai wajar atau tidak, harga yang ditawarkan konsorsium PNRI dalam proyek cetak kartu e-KTP.

Bahkan, lanjutnya, BPKP tidak menggali informasi lebih dalam terkait harga nyata bahan-bahan pembuatan blanko e-KTP di pasaran. Padahal, harga satuan materi yang ditawarkan konsorsium PNRI sudah sesuai dengan harga pasar.

"Auditor merasa cukup dengan bukti keterangan ahli, sehingga tidak melakukan proses klarifikasi," tegas Endar.

Dalam kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/9), auditor investigasi BPKP Suaedi mengakui salah menghitung hasil audit kerugian negara dalam kasus proyek pengadaan kartu e-KTP. Dalam hal ini, ada perbedaan jumlah antara total Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dibayarkan negara kepada konsorsium PNRI, dengan hasil perhitungan audit kerugian negara cetak kartu e-KTP.

Total nilai hasil audit kerugian negara lebih besar ketimbang total nilai SP2D. Seharusnya, hasil audit kerugian negara dan perhitungan kartu e-KTP SP2D sama.

"SP2D benar adanya. Secara hitungan bahwa anggota tim kami ada salah di perhitungan kerugian negara. Jadi salah penjumlahannya. Seharusnya perhitungan audit dan SP2D sama," ucap Suaedi.

Total pembayaran SP2D atau pembayaran negara kepada konsorsium PNRI untuk kartu e-KTP sebesar Rp 2.275.611.203.368. Sedangkan, hasil audit kerugian negara oleh BPKP sebesar Rp 2.376.242.440.681.

"Seharusnya hasil audit sejalan dengan SP2D yaitu Rp 2,275 triliun. Tapi ini kami akui salah perhitungan," pungkas Suaedi.

Dalam perkaranya, mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhy Wijaya dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang juga PNS BPPT, Husni Fahmi didakwa mengatur dan mengarahkan proses pengadaan kartu tanda penduduk eletronik (e-KTP).

Husni Fahmi dalam paket pengadaan proyek e-KTP diperkaya sebesar USD 20 ribu. Dugaan korupsi e-KTP ini juga disebut memperkaya (Perum PNRI) dan perusahaan anggota konsorsium PNRI lainnya.

Akibat perbuatannya, keuangan negara dalam kasus e-KTP dirugikan sebesar Rp 2,3 triliun. Perbuatan ini juga dilakukan bersama-sama dengan Andi Narogong, Setya Novanto, Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan, Wahyudin Bagenda dan Johanes Marliem.

Isnu Edhy Wijaya dan Husni Fahmi didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore