Logo JawaPos
 - Image
09 Agustus 2023, 03.04 WIB

Alasan KY Tak Bisa Komentari Putusan MA yang Putuskan Ferdy Sambo Terhindar dari Hukuman Mati

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin  (13/1/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati.  Majelis Hakim Peng - Image

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/1/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Majelis Hakim Peng

Editor: Edy Pramana
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore