
Kuasa hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (PT JJMN) sekaligus pelapor Andi Syarifuddin
JawaPos.com – Kasus penggelapan dalam jabatan yang menjerat Zainal Muttaqin bakal dilimpahkan tahap kedua hari ini (24/8). Bersamaan dengan itu, kuasa hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (PT JJMN) sekaligus pelapor Andi Syarifuddin memberikan warning, baik kepada yang masih menjabat maupun tidak di PT Duta Manuntung, untuk mengembalikan aset perusahaan.
”Sebaiknya segera kembalikan ke perusahaan,” kata Andi dalam keterangan tertulis kemarin (23/8). Pengembalian itu, lanjut dia, sebaiknya juga dengan membalikkan nama menjadi nama perusahaan. Itu dilakukan jika tidak mau mengalami peristiwa seperti Zainal Muttaqin. ”Ini pesan saya,” paparnya.
Perkara itu berawal saat Zainal, yang kini menjadi tersangka dan ditahan Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, masih menjabat direktur PT Duta Manuntung. Dalam jabatannya tersebut, Zainal diduga telah menyalahgunakan wewenang, yaitu sengaja menggunakan rekening pribadinya sebagai penampungan uang perusahaan.
”Selanjutnya, uang perusahaan di dalam rekeningnya itu digunakan Zainal Muttaqin untuk membeli beberapa aset berupa tanah di beberapa daerah di Kaltim. Tanah-tanah tersebut dibalik nama atas namanya sebagai pribadi,” ujarnya.
Andi menambahkan, pada saat Zainal berhenti sebagai direktur PT Duta Manuntung, tanah-tanah tersebut dia kuasai dengan cara memasang banner, memagari, dan menyomasi PT Duta Manuntung untuk mengosongkan kantor atau bangunan yang ada di atas tanah-tanah yang dimaksud melalui kuasa hukumnya.
”Selain tindakan tersebut, Zainal Mutaqin menjaminkan beberapa sertifikat tanah di salah satu bank. Uang hasil jaminan itu digunakan Zainal untuk kepentingan perusahaan yang tidak ada hubungan dengan PT Duta Manuntung sebagai pemilik atas sertifikat tanah yang dijadikan jaminan tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menuturkan bahwa kasus dengan tersangka Zainal Muttaqin akan dilimpahkan tahap kedua pada Kamis (24/8) ke Kejaksaan Kaltim. (idr/c18/ttg)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
