Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Agustus 2023 | 18.49 WIB

Kasus Zainal Muttaqin Dilimpahkan, Kuasa Hukum JJMN Warning Pengambil Aset PT Duta Manuntung

Kuasa hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (PT JJMN) sekaligus pelapor Andi Syarifuddin - Image

Kuasa hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (PT JJMN) sekaligus pelapor Andi Syarifuddin

JawaPos.com – Kasus penggelapan dalam jabatan yang menjerat Zainal Muttaqin bakal dilimpahkan tahap kedua hari ini (24/8). Bersamaan dengan itu, kuasa hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (PT JJMN) sekaligus pelapor Andi Syarifuddin memberikan warning, baik kepada yang masih menjabat maupun tidak di PT Duta Manuntung, untuk mengembalikan aset perusahaan.

”Sebaiknya segera kembalikan ke perusahaan,” kata Andi dalam keterangan tertulis kemarin (23/8). Pengembalian itu, lanjut dia, sebaiknya juga dengan membalikkan nama menjadi nama perusahaan. Itu dilakukan jika tidak mau mengalami peristiwa seperti Zainal Muttaqin. ”Ini pesan saya,” paparnya.

Perkara itu berawal saat Zainal, yang kini menjadi tersangka dan ditahan Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, masih menjabat direktur PT Duta Manuntung. Dalam jabatannya tersebut, Zainal diduga telah menyalahgunakan wewenang, yaitu sengaja menggunakan rekening pribadinya sebagai penampungan uang perusahaan.

”Selanjutnya, uang perusahaan di dalam rekeningnya itu digunakan Zainal Muttaqin untuk membeli beberapa aset berupa tanah di beberapa daerah di Kaltim. Tanah-tanah tersebut dibalik nama atas namanya sebagai pribadi,” ujarnya.

Andi menambahkan, pada saat Zainal berhenti sebagai direktur PT Duta Manuntung, tanah-tanah tersebut dia kuasai dengan cara memasang banner, memagari, dan menyomasi PT Duta Manuntung untuk mengosongkan kantor atau bangunan yang ada di atas tanah-tanah yang dimaksud melalui kuasa hukumnya.

”Selain tindakan tersebut, Zainal Mutaqin menjaminkan beberapa sertifikat tanah di salah satu bank. Uang hasil jaminan itu digunakan Zainal untuk kepentingan perusahaan yang tidak ada hubungan dengan PT Duta Manuntung sebagai pemilik atas sertifikat tanah yang dijadikan jaminan tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menuturkan bahwa kasus dengan tersangka Zainal Muttaqin akan dilimpahkan tahap kedua pada Kamis (24/8) ke Kejaksaan Kaltim. (idr/c18/ttg)

Editor: Ilham Safutra
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore