Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 September 2023 | 16.37 WIB

Jadi Pemeran Film Dewasa Birahi Muda, Meli 3gp Dipanggil Polisi untuk Kasus PH Kelas Bintang

Lokasi kantor Kelas Bintang Studio di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan yang diduga memproduksi film-film porno dalam negeri dan melibatkan sejumlah artis dan selebgram. (Pojoksatu) - Image

Lokasi kantor Kelas Bintang Studio di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan yang diduga memproduksi film-film porno dalam negeri dan melibatkan sejumlah artis dan selebgram. (Pojoksatu)

JawaPos.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mendalami kasus produksi film dewasa yang digarap Production House (PH) Kelas Bintang. Para pemeran di film berjudul Birahi Muda juga dimintai keterangan.

“Salah satu film yang dihasilkan rumah produksi tersebut, judul film dimaksud (Birahi Muda) semua pemerannya kami akan panggil,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Kamis (14/9).

Meski begitu, Ade tak merinci identitas pemeran dalam film berjudul Birahi Muda tersebut. Namun, salah satu pemerannya dikabarkan adalah Anisa Tasya Amelia alias Meli 3gp. “Kemarin Selasa sudah dilayangkan suratnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi yang membuat film porno. Rumah produksi ini ditemukan di daerah Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, lima orang dijadikan tersangka dalam perkara ini. Kelimanya memiliki peran berbeda-beda.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangkanya,” ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9).

Para tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Ada yang berperan sebagai produser, pemilik website berlangganan konten porno, editor, kameran hingga pemeran.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore