Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Oktober 2023 | 21.27 WIB

KPK Cecar Dirut PTPP Novel Arsyad Soal Proses Lelang Pembangunan Stadion Mandala Krida

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Benardy Ferdiansyah/Antara - Image

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Benardy Ferdiansyah/Antara

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali pengetahuan Direktur Utama (Dirut) PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk Novel Arsyad soal keikut sertaan perusahaan yang dipimpinnya dalam proses lelang pembangunan Stadion Mandala Krida. Hal serupa juga didalami tim penyidik KPK, kepada saksi pihak swasta Johanes Christian Nahumury.

Novel Arsyad dan Johanes diperiksa oleh tim penyidik KPK, pada Senin (16/10) kemarin.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan ikutsertanya perusahaan para saksi dalam proses lelang untuk pengadaan pembangunan stadion Mandala Krida tahun anggaran 2016-2017," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (17/10).

KPK menduga, terdapat kejanggalan dalam proses lelang pembangunan Stadion Mandala Krida tersebut.

"Didalami juga dugaan adanya kejanggalan tertentu saat proses lelang berlangsung," tegas Ali.

Dalam perkaranya, KPK menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Jogjakarta. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 31,7 miliar.

Ketiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Jogjakarta sekaligus menjabat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah, Heri Sukamto.

Mereka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore