Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 September 2024 | 20.21 WIB

Selain SYL, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga Perberat Hukuman Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono jadi 9 Tahun Penjara

Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono berjalan menuju mobil tahanan usai menjadi saksi dalam sidang etik, di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakar - Image

Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono berjalan menuju mobil tahanan usai menjadi saksi dalam sidang etik, di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakar

 
 
JawaPos.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) RI Kasdi Subagyono, yang dijatuhkan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9).
 
Vonis itu lebih berat daripada putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menghukum Kasdi dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara jaksa KPK dalam tuntutannya ingin Kasdi dihukum dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
 
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meyakini, Kasdi bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)  terbukti melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
 
Kasdi terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore