Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 7 Desember 2024 | 20.11 WIB

Margriet Megawe, Terpidana Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Anak 8 Tahun Angeline, Meninggal Dunia

Margriet Christina Megawe, terpidana kasus pembunuhan Angeline, anak berusia 8 tahun, dikonfirmasi telah meninggal dunia. (ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/nz) - Image

Margriet Christina Megawe, terpidana kasus pembunuhan Angeline, anak berusia 8 tahun, dikonfirmasi telah meninggal dunia. (ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/nz)

JawaPos.com - Margriet Christina Megawe, terpidana kasus pembunuhan Angeline, anak berusia 8 tahun, dikonfirmasi telah meninggal dunia. Dia mengembuskan napas terakhir di usia 69 tahun akibat penyakit gagal ginjal kronis yang dideritanya.

Sebelum meninggal, kondisi kesehatannya memang sudah kurang baik. Dia pun rutin melakukan cuci darah setiap minggu dua kali. Margriet Megawe mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Garbamed, Badung, Bali, pada Jumat (6/12).

"Kami berduka cita atas meninggalnya almarhum," kata Ni Luh Putu Andiyani selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Kerobokan kepada wartawan, Sabtu (7/12).

Pihak Lapas telah melakukan serah terima jenazah Margriet Megawe dengan pihak keluarga untuk dilakukan prosesi penghormatan terakhir.

“Kami sudah serahkan jenazahnya ke pihak keluarga yang diwakili oleh anaknya," beber Ni Luh Putu Andiyani.

Selain jenazah yang diserahterimakan dengan pihak keluarga, barang-barang milik Margriet Megawe yang ada di dalam Lapas juga sudah diserahkan dan diambil pihak keluarga.

Untuk informasi, nama Margriet Megawe menyedot perhatian publik luas pada 2015 dan 2016 silam karena membunuh anak angkatnya sendiri yang masih berusia 8 tahun bernama Angeline.

Semua media pada saat itu menyorot tajam kasus meninggalnya Angeline. Kasus ini terungkap setelah Margriet Megawe menginformasikan bahwa Angeline menghilang.

Setelah ditelusuri petugas kepolisian, ternyata anak itu ditemukan dikubur di halaman belakang rumah Margriet. Dalam kasus ini, Margriet dijatuhi hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore