
Ilustrasi pelayanan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). (Darwin Fatir/Antara)
JawaPos.com – Pendampingan polisi merupakan langkah penting untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses hukum.
Baru-baru ini, kasus tentang penembakan bos rental mobil di Tangerang pada Kamis (2/1) menjadi sorotan setelah polisi dituding menolak memberikan pendampingan.
Menyikapi tudingan ini, Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, membantah tuduhan tersebut. Menurut dia, saat korban meminta bantuan untuk penarikan mobil, petugas meminta dokumen legalitas kendaraan yang tidak dapat disediakan oleh korban.
Oleh karena itu, polisi tidak dapat memberikan pendampingan tanpa bukti yang sah. Kasus ini semakin menegaskan betapa pentingnya pemahaman masyarakat tentang cara mengajukan pendampingan yang benar.
Dilansir dari Perkap Nomor 2 Tahun 2017, Berikut lima cara yang disarankan untuk meminta pendampingan dari kepolisian.
Dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2017, ada prosedur yang jelas terkait pengajuan permintaan pendampingan.
Pastikan permintaan diajukan sesuai prosedur resmi, baik secara tertulis maupun melalui kanal yang telah disediakan pihak kepolisian.
Sebagaimana diatur dalam perkap, dokumen-dokumen yang harus disiapkan sebelum meminta pendampingan polisi adalah identitas diri, surat kuasa, atau bukti-bukti lainnya. Dokumen-dokumen ini sangat penting untuk memverifikasi permintaan pendampingan. Pastikan semua dokumen yang relevan sudah dipersiapkan dan lengkap.
Permintaan pendampingan yang diajukan harus memiliki dasar yang jelas, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jika permintaan tidak sesuai dengan hukum atau berpotensi melanggar aturan, maka permintaan pendampingan bisa ditolak. Pastikan alasan pendampingan sah menurut hukum.
Sesuai Perkap Nomor 2 Tahun 2017, setiap permintaan pendampingan harus disampaikan kepada unit atau bagian yang tepat di kepolisian.
Dengan cara ini, pendampingan akan diproses oleh pihak yang berkompeten dan memiliki kewenangan dalam menangani permintaan tersebut.
Sesuai dengan peraturan, pihak kepolisian akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap permintaan pendampingan yang diajukan. Termasuk evaluasi atas kelengkapan dokumen dan kesesuaian dengan prosedur yang berlaku.
Pastikan proses ini dilalui agar pendampingan bisa diberikan sesuai dengan aturan. Penting untuk diingat bahwa pendampingan polisi bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab yang harus diajukan sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan memahami cara yang benar untuk mengajukan pendampingan, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari penolakan dan mendapatkan bantuan yang dibutuhkan dengan lebih cepat dan tepat.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
