Logo JawaPos
 - Image
09 Mei 2025, 00.49 WIB

Dua Hakim PN Surabaya Kasus Ronald Tannur, Erintuah dan Mangapul Divonis Masing-masing 7 Tahun Penjara

Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul Girsang, resmi dijatuhi hukuman masing-masing 7 tahun penjara. (Istimewa). - Image

Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul Girsang, resmi dijatuhi hukuman masing-masing 7 tahun penjara. (Istimewa).

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore