Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Mei 2025 | 17.47 WIB

Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan Hasto Kristiyanto Dinilai Harus Ada Pihak yang Lihat Langsung Perbuatan Tindak Pidana

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto.  (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Sejumlah saksi telah dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke ruang persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Mereka yang dihadirkan diantaranya mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Arief Budiman, serta mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Selain itu, jaksa juga menghadirkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan penyelidik Arif Budi Raharjo. Keterangan para saksi itu seharusnya dapat mengungkap perbuatan tindak pidana.

Pakar hukum pidana dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa, menilai tidak satu pun dari mereka memberikan kesaksian yang melihat langsung adanya pemberian suap ataupun perintah langsung dari Hasto Kristiyanto.

"Sejauh ini dari perkembangan sidang pokok perkara memang terungkap bahwa beberapa alat bukti yang dihadirkan termasuk keterangan saksi-saksi fakta, tidak ada yang melihat langsung suap yang dilakukan ataupun perintah langsung terdakwa dalam hal ini Hasto Kristiyanto," kata Beni kepada wartawan, Rabu (21/5).

Dalam konteks hukum acara pidana, Beni menekankan pentingnya prinsip pembuktian yang menjadi tanggung jawab pihak yang menuduh. 

"Dalam hukum acara pidana berlaku actori incumbit probatio, actori onus probandi artinya siapa yang mendalilkan (menuntut) dia yang wajib membuktikan," ucapnya.

Beni mengatakan, apabila jaksa tidak mampu membuktikan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam rangkaian dugaan suap maupun upaya menghalangi penyidikan, seharusnya dapat terlepas atas segala dakwaan.

"Adagium ini berlanjut actori non probante, reus absolvitur artinya jika tidak terbukti maka terdakwa harus dibebaskan," ucapnya.

Meski demikian, Beni tetap menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menentukan keterlibatan Hasto dalam kasus tersebut. Ia menekankan, putusan nantinya harus didasarkan pada keyakinan hakim terhadap fakta-fakta yang muncul di persidangan. 

"Kembali kepada keyakinan majelis hakimnya apakah berdasarkan bukti-bukti yang sudah dan akan disampaikan di persidangan, majelis memperoleh keyakinan bahwa terjadi tindak pidana dan terdakwa lah pelakunya, kita tunggu saja perkembangan berdasarkan fakta-fakta persidangan nantinya," pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore