
Mantan Camat Gajahmungkur, Ade Bhakti Ariawan, saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap yang menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. (Istimewa).
JawaPos.com - Mantan Camat Gajahmungkur, Ade Bhakti Ariawan, mengungkapkan bahwa ada tradisi pemberian uang pada aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Pernyataan itu disampaikan Ade Bhakti Ariawan saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap yang menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Ade mengaku dirinya pernah menemani mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto saat menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta kepada Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada April 2023 lalu.
Ia menyebut, uang tersebut merupakan bagian dari fee pekerjaan penunjukan langsung (PL) di Kota Semarang. Bahkan, Ade yang juga Koordinasi Lapangan (Korlap) Kecamatan Gajahmungkur pernah memberikan uang komitmen fee Rp 148 juta yang diserahkan kepada Lina Anggraeni, selaku staf terdakwa Martono di PT Chimarder 777.
"Kalau yang menyerahkan Mas Eko, saya hanya menemani," kata Ade Bhakti saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Semarang, sebagaimana dikutip dari Radar Semarang (Jawa Pos Group), Rabu (4/6).
Menurutnya, Ade juga membeberkan jatah nominal kedua APH tersebut.
"Untuk Unit Tipikor Polrestabes Semarang Rp 200 juta, untuk Kasi Intel Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Semarang Rp 150 juta," ujar Ade.
Selain itu, Ade Bhakti juga mengaku hanya menemani Eko. Ketika penyerahan di Polrestabes Semarang, Eko memasuki ruang Kanit Tipikor, sementara dirinya menunggu di luar ruangan.
"Saya nunggu di ruang penyidik," paparnya.
Sedangkan, Ade Bhakti saat menemani Eko menyerahkan ke kantor Kejari Kota Semarang, datang terlambat.
"Saya terlambat. Pas di ruangan Mas Eko sudah sama Pak Iman," jelasnya.
Dalam sidang yang sama, terdakwa Martono tidak mengakui adanya penyerahan itu. Ia membantah telah memerintahkan penyerahan jatah untuk Polrestabes maupun Kejari.
"Saya tidak pernah memerintahkan. Itu adalah kebutuhan Paguyuban Camat Kota Semarang yang sudah dilakukan secara turun-temurun," pungkasnya.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
