
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyitaan uang senilai sekitar Rp 100 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 bukan berasal dari dana jamaah.
Melainkan hasil dari penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara yang bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu.
Penegasan ini disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi beredarnya narasi bahwa uang tersebut merupakan titipan atau simpanan calon jamaah haji.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi artikel yang dimuat oleh Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH).
“Perkara ini berpangkal dari adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Penyelenggara Negara yang bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya, dalam pembagian kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia Tahun 2023-2024,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (9/10).
Ia menjelaskan, perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, bermula dari adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara yang bekerja sama dengan pihak-pihak lain dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang diberikan pemerintah Arab Saudi sejatinya dimaksudkan untuk mempercepat keberangkatan jamaah reguler Indonesia yang telah lama mengantre.
Namun dalam pelaksanaannya, KPK menemukan adanya pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan.
Padahal, dalam aturan yang berlaku seharusnya dari kuota tambahan itu diperuntukan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, berdasarkan diskresi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat itu, kuota haji tambahan dibagi menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
“Dengan adanya pembagian kuota tambahan ke dalam kuota haji reguler dan kuota haji khusus, yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan tersebut, maka mengakibatkan jumlah kuota yang dikelola oleh Kemenag dalam bentuk kuota haji reguler, menjadi berkurang dari yang semestinya," jelasnya.
Ia menegaskan, jumlah kuota haji khusus yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel meningkat tajam atas pembagian kuota 50:50 tersebut.
"Artinya, kuota-kuota haji khusus yang perjualbelikan oleh PIHK itu, bermula dari adanya diskresi pembagian kuota tersebut," urainya.
Terlebih, dalam proses penyidikan KPK menemukan fakta adanya aliran dana dari sejumlah PIHK kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
Modusnya beragam, mulai dari uang percepatan hingga biaya tidak resmi lainnya yang diberikan agar kuota haji khusus dapat dimanfaatkan untuk memberangkatkan jamaah tanpa antre panjang.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
