
Pemilik Wedding Organizer Ayu Puspita. (Istimewa)
JawaPos.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mendorong aparat penegak hukum (APH) tidak hanya memproses pidana, dalam kasus dugaan penipuan Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita.
APH juga dituntut untuk menerapkan pidana tambahan berupa kewajiban ganti rugi kepada para korban.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan dinilai penting untuk memastikan pemulihan hak konsumen.
Hingga kini, sedikitnya 87 pasangan calon pengantin korban Ayu Puspita telah melapor resmi ke kepolisian.
Sementara itu, pendataan korban yang beredar menunjukkan jumlah korban bisa mencapai lebih dari 200 pasangan, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 15–16 miliar.
Ketua Komisi Advokasi BPKN, Fitrah Bukhari, menegaskan bahwa penghukuman pidana semata tidak cukup.
Ia menegaskan, negara memiliki kewajiban memastikan pemulihan hak konsumen berjalan seiring proses hukum.
“Kami mendorong penyidik dan penuntut umum untuk menggunakan Pasal 63 UUPK yang memungkinkan hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar ganti rugi kepada konsumen. Dengan jumlah laporan resmi mencapai 87 korban dan estimasi total korban lebih dari 200 pasangan, kerugian yang terjadi nyata, terukur, dan masif. Pemulihan hak bukan pilihan, tetapi keharusan hukum,” kata Fitrah kepada JawaPos.com, Rabu (10/12).
Fitrah menjelaskan, Pasal 63 UUPK membuka ruang bagi empat jenis pidana tambahan. Yakni penarikan barang atau jasa dari peredaran, penghentian kegiatan tertentu, kewajiban membayar ganti rugi, dan pengumuman putusan hakim.
Fitrah menilai, ketentuan tersebut selama ini jarang digunakan, padahal sangat relevan dalam kasus penipuan jasa seperti wedding organizer.
Menurut dia, kasus WO Ayu Puspita merupakan puncak gunung es dari lemahnya tata kelola industri wedding organizer di Indonesia.
Sebab, tidak adanya standar minimal layanan, lemahnya perjanjian baku, hingga minimnya pengawasan membuat praktik yang merugikan konsumen kembali terulang.
“Di lapangan, banyak pelaku usaha WO yang gagal menepati janji dengan vendor seperti dekorasi, katering, hingga MUA. Industri ini membutuhkan standarisasi nasional, termasuk mekanisme pembayaran aman, sertifikasi usaha, dan pengawasan lebih ketat,” jelas Fitrah.
Penegakan hukum yang tegas, termasuk pidana tambahan ganti rugi dinilai akan memberikan sinyal kuat bagi seluruh pelaku usaha jasa event agar tidak melakukan praktik curang, over-promise, atau pemasaran menyesatkan.
Karena itu, Fitrah menegaskan BPKN siap memberikan analisis hukum, masukan resmi, hingga memfasilitasi korban bila dibutuhkan.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
