
Tim kuasa hukum Atalia Praratya berjalan menuju ruang sidang untuk menghadiri sidang perdana gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Kota Bandung, Rabu (17/12).
JawaPos.com - Sidang gugatan perceraian antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu, 17 Desember 2025, di Pengadilan Agama (PA) Bandung.
Perkara tersebut telah terdaftar secara resmi dengan nomor 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg. Pantauan di lokasi menunjukkan kuasa hukum Atalia Praratya selaku penggugat telah hadir untuk mengikuti agenda sidang perdana.
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan persidangan sejak beberapa waktu lalu.
“Untuk persiapan sidang hari ini tentu sudah kami lakukan sejak minggu lalu, mulai dari pendaftaran melalui e-Court, dan hari ini diagendakan sebagai sidang pertama,” ujar Debi di PA Bandung dikutip Antara.
Namun, Debi memastikan bahwa Atalia Praratya tidak dapat menghadiri sidang perdana tersebut karena berhalangan. “Karena ada agenda kedinasan, Ibu Atalia berhalangan hadir dan diwakili oleh kami selaku kuasa hukum,” jelasnya.
Terkait materi gugatan perceraian, Debi menegaskan pihaknya belum dapat mengungkapkan secara rinci kepada publik. “Kami harus menghormati ketentuan yang berlaku. Sesuai Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Peradilan Agama, perkara perceraian bersifat privat, sehingga substansi gugatan tidak dapat kami sampaikan,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi menyampaikan bahwa kliennya tidak hadir karena sedang berada di luar kota.
“Hari ini kami hadir sebagai kuasa hukum untuk mengikuti agenda mediasi. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Wenda dikutip Jabar Ekspres (Jawa Pos Group).
Kedua kuasa hukum enggan memberikan komentar terkait dugaan penyebab gugatan cerai, termasuk isu yang beredar di masyarakat. Mereka menyatakan fokus mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dikabarkan resmi digugat cerai oleh istrinya, Atalia Praratya. Informasi tersebut dibenarkan oleh Panitera PA Bandung, Dede Supriadi.
“Informasinya benar, perkara gugatan cerai tersebut sudah masuk,” kata Dede saat dikonfirmasi pada Senin (15/12) lalu.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

4 Keunggulan Introvert yang Kini Justru Diinginkan oleh Banyak Orang Pada Era Modern
4 Faktor yang Membentuk Kepribadian Introvert Menurut Penjelasan Psikologi
5 Kiat Introvert Menjadi Pemimpin Tangguh Tanpa Harus Mengubah Sifat Alami
Kenaikan Target Bansos 2026: Kemensos Wajibkan Registrasi Ulang Wajah
Jokowi Dikabarkan Deklarasi jadi Ketum PSI Awal November, KDM Disebut Ikut Pindah Gerbong
Ganggu Lingkungan Pemkot Surabaya Segel Usaha Potong Ayam di Tengah Kampung Bratang Gede
Madura United Bidik 3 Poin di Derbi Suramadu, Persebaya Surabaya Wajib Waspada
Tavares Janji Persebaya Tampil Trengginas Lawan Madura United Demi Dongkrak Klasemen
Prediksi Skor Lens vs Paris FC di Liga Prancis: Les Parisiens Kejar Puncak
Prediksi Skor Barcelona vs Real Madrid 26 Oktober 2026: El Clasico Sengit!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022