
Ilustrasi aksi kamisan. LBH Jakarta desak polisi bebaskan aktivis Bali Tomy Priatna Wiria yang ditangkap saat aksi kamisan di Bali. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com – Tomy Priatna Wiria (TPW), aktivis Aksi Kamisan Bali, dilaporkan ditangkap secara paksa oleh puluhan aparat kepolisian berpakaian preman di Denpasar pada Jumat (19/12).
Penangkapan ini memicu reaksi keras dari koalisi masyarakat sipil. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi (KABUD), dan PP Front Mahasiswa Nasional (FMN) menilai tindakan ini sebagai bentuk perburuan aktivis yang sistematis pasca Aksi Agustus lalu
Peristiwa bermula sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Sedap Malam, Denpasar. Sebanyak 50 orang berpakaian preman yang mengaku dari Polda Bali dan Bareskrim Polri mendatangi lokasi.
Tanpa menunjukkan surat perintah di awal, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menyita barang pribadi seperti laptop serta ponsel. Ironisnya, saat warga sekitar bertanya, aparat diduga memberikan informasi palsu.
"Aparat berbohong dengan menjawab bahwa terdapat dugaan kasus terorisme dan narkotika di lokasi tersebut. Di sisi lain, aparat menyampaikan kepada Kaling (kepala lingkungan) bahwa target utama penangkapan adalah TPW," ujar Pengacara publik LBH Jakarta Daniel Winarta, Minggu (21/12).
Tak berhenti di situ, aparat juga diduga mengintimidasi pemilik rumah untuk menghapus rekaman CCTV yang merekam proses penangkapan tersebut.
Setelah ditangkap, TPW langsung diterbangkan ke Jakarta malam itu juga untuk ditahan di Bareskrim Polri.
Namun, tim pengacara dari LBH Jakarta yang mendatangi lokasi dihalang-halangi saat ingin memberikan pendampingan hukum.
Pihak kepolisian mengklaim bahwa keluarga TPW sudah menunjuk pengacara sendiri. Namun, fakta di lapangan berbicara lain.
Setelah dikonfirmasi, keluarga menyatakan belum memberikan persetujuan kepada siapa pun, sehingga muncul dugaan penyidik memberikan keterangan tidak benar untuk membatasi akses bantuan hukum.
Koalisi menilai penangkapan TPW penuh dengan pelanggaran prosedur, mulai dari penangkapan tanpa surat yang jelas hingga adanya ancaman fisik.
“Penangkapan ini juga memperlihatkan adanya pola-pola kriminalisasi serta penegakan hukum yang timpang, di mana aparat kerap bertindak cepat dalam merespons ekspresi warga, sementara abai dalam menangani pelanggaran hukum yang berdampak luas bagi masyarakat maupun korban pelanggaran HAM,” tegas Daniel.
Atas kejadian ini, koalisi menyampaikan 4 tuntutan :
1. Kapolri untuk segera memerintahkan Kabareskrim untuk memberikan akses bagi bantuan hukum dan segera membebaskan TPW.
2. Kabareskrim dan Dirtipidum Bareskrim Polri selaku atasan penyidik untuk melakukan supervisi penyidik dan membuka akses bantuan hukum bagi TPW.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
