
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim memberikan salam ke arah wartawan sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026
JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, mengajukan eksepsi pribadi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam sidang yang digelar Senin (5/1) tersebut, Nadiem menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disusun tidak cermat, tidak jelas, dan tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Di hadapan majelis hakim, Nadiem menyoroti dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun yang dikaitkan dengan pengadaan laptop dalam Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Ia menyebut sejumlah audit lembaga negara sebelumnya tidak menemukan adanya pelanggaran.
“Atas permintaan kementerian, BPKP telah dua kali melakukan audit kepatuhan atas Program TIK dan tidak menemukan adanya harga yang tidak wajar maupun potensi kerugian negara,” kata Nadiem dalam persidangan.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) juga telah mengaudit seluruh kegiatan Kemendikbudristek selama masa jabatannya, termasuk Program TIK periode 2020–2022.
“Selama saya menjabat, seluruh kegiatan di Kemendikbudristek telah diaudit BPK RI dan tidak satu pun hasil audit tersebut menyatakan adanya pelanggaran yang merugikan keuangan negara,” lanjutnya.
Nadiem juga mempertanyakan kemunculan perhitungan kerugian negara yang baru muncul setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025.
Menurutnya, laporan tersebut bertolak belakang dengan audit sebelumnya dan tidak disertai deklarasi dari BPK RI sebagai lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara.
“Saya sangat tidak mengerti dan mempertanyakan mengapa ada hasil audit BPKP yang tidak mendapatkan deklarasi dari BPK RI, padahal BPK RI adalah satu-satunya institusi yang berwenang menetapkan kerugian negara,” kata Nadiem.
Terkait tudingan kemahalan harga laptop dan pilihan penggunaan Chrome OS, Nadiem menegaskan kebijakan tersebut tidak menimbulkan kerugian negara.
“Kebijakan penggunaan Chrome OS tidak menimbulkan kerugian negara, justru menghasilkan penghematan anggaran setidaknya Rp1,2 triliun karena lisensinya tidak berbayar,” kata Nadiem.
Ia juga membantah keterlibatan dalam proses pengadaan. “Saya tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam proses pengadaan, penetapan harga, maupun seleksi vendor,” kata Nadiem, seraya menjelaskan bahwa penentuan spesifikasi teknis berada di luar kewenangannya sebagai menteri.
Dalam eksepsi tersebut, Nadiem turut menepis dakwaan memperkaya diri sendiri. Ia menyebut aliran dana Rp809 miliar yang dipersoalkan jaksa merupakan transaksi korporasi antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Gojek Indonesia.
“Tidak ada satu rupiah pun dari transaksi korporasi tersebut yang saya terima. Tuduhan memperkaya diri sendiri tidak didukung bukti konkret,” tegasnya.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
