Advokat Marcella Santoso (dok. Kejagung)
JawaPos.com - Pengacara sekaligus terdakwa kasus dugaan suap hakim terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Marcella Santoso, dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Marcella terbukti bersalah menyuap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp 40 miliar untuk memperoleh vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marcella Santoso dengan pidana penjara selama 17 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan,” kata Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di persidangan.
"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 150 hari," sambungnya.
Marcella juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 21.602.138.412 (Rp21,6 miliar) paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan dalam tenggat tersebut, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi uang pengganti.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun,” tegas Jaksa.
Jaksa juga meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Marcella dari profesinya sebagai advokat.
Dalam pertimbangannya, Jaksa menyebut tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Sementara hal yang memberatkan antara lain, perbuatan Marcella dinilai tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
“Perbuatan terdakwa telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat. Terdakwa selaku pemberi suap telah menikmati hasil tindak pidana suap dan tidak mengakui perbuatannya,” ujar Jaksa.
Marcella Santoso dituntut melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam perkara terpisah, Direktur Jak TV Tian Bahtiar dan aktivis sekaligus Ketua Tim Cyber Army Adhiya Muzakki didakwa melakukan perintangan penyidikan terhadap sejumlah perkara yang ditangani Kejaksaan Agung. Tiga perkara tersebut meliputi kasus korupsi ekspor CPO, korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022, serta kasus korupsi impor gula.
Jaksa menyebut, para terdakwa diduga membuat program dan konten untuk membentuk opini negatif di publik terkait penanganan ketiga perkara tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022