
Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Kerry Adrianto Riza menjalani sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2) malam. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Kerry Adrianto Riza membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2) malam.
Kerry sebelumnya dituntut 18 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun.
Dalam pleidoinya, Kerry menyatakan tuntutan tersebut sangat berat, baik dari sisi lamanya pidana maupun besaran uang pengganti. Namun, jika dicermati secara objektif, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hanya bersifat asumsi dan mengulang konstruksi awal penyidikan serta narasi dalam surat dakwaan.
“Apabila dicermati secara objektif, tuntutan tersebut pada dasarnya hanya mengulang konstruksi awal penyidikan dan narasi dakwaan tanpa secara substansial merespons fakta-fakta yang terungkap selama kurang lebih empat bulan persidangan. Seolah-olah pemeriksaan saksi dan ahli dari Oktober 2025 hingga Februari 2026 tidak pernah terjadi,” kata Kerry.
Ia menilai, Jaksa mengabaikan fakta persidangan, termasuk tidak adanya satu pun saksi yang menyatakan dirinya memberi perintah atau mengintervensi proses pengadaan di Pertamina. Kerry juga menyebut tidak ada bukti aliran dana maupun mens rea (niat jahat) dalam perkara tersebut.
“Unsur penyalahgunaan kewenangan pun tidak relevan karena saya bukan pejabat negara dan bukan pengambil keputusan di Pertamina. Tanpa kesalahan pribadi yang terbukti, tuntutan tersebut kehilangan dasar hukumnya,” ujarnya.
Putra dari pengusaha minyak Riza Chalid itu juga mempertanyakan dasar perhitungan uang pengganti Rp 13,4 triliun yang dibebankan kepadanya. Ia menilai angka tersebut tidak didukung analisis independen yang menunjukkan adanya hubungan sebab akibat langsung dengan tindakannya.
“Tanpa kausalitas yang nyata, angka tersebut hanya asumsi,” tegasnya.
Sebaliknya, ia menyebut persidangan justru mengungkap adanya manfaat ekonomi dari penggunaan terminal BBM milik PT OTM yang disewa Pertamina. Menurutnya, kerja sama tersebut menghasilkan efisiensi impor dan logistik hingga sekitar Rp 16,7 triliun.
“Persidangan justru mengungkap adanya manfaat ekonomi dari penggunaan terminal OTM, termasuk efisiensi impor dan logistik dengan total perkiraan sekitar Rp16,7 triliun. Metode perhitungan kerugian yang digunakan pun telah dipersoalkan para ahli dan tidak dibantah secara substansial,” ujarnya.
Kerry menegaskan, berdasarkan surat dakwaan setebal sekitar 200 halaman, hanya ada dua tindakan yang dituduhkan kepadanya.
Pertama, disebut memerintahkan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo mengirim surat penawaran penyewaan terminal BBM milik OTM kepada Pertamina.
Kedua, PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) disebut menghadiri pertemuan dengan Bank Mandiri dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi untuk membahas situasi bisnis pelayaran migas.
Menurut Kerry, tidak ada dakwaan terkait isu BBM oplosan yang sempat mencuat pada awal penyidikan. Ia juga menegaskan tidak ada bukti pengaturan harga, aliran dana pribadi, maupun intervensi terhadap proses pengadaan.
“Hanya dua hal itu, Yang Mulia. Tidak ada bukti saya mengoplos BBM. Tidak ada bukti saya mengatur harga. Tidak ada bukti saya menerima aliran dana pribadi. Tidak ada bukti saya menekan pejabat negara. Hanya sebuah surat penawaran dan sebuah pertemuan bisnis yang wajar,” paparnya.
Atas dua tindakan tersebut, Jaksa menuntutnya dengan hukuman 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp 13,4 triliun, serta ancaman perampasan aset.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
