Ilustrasi polisi. Antara
JawaPos.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap anggota Brimob, Bripda Mesias Victoria Sahaya alias MS. Bripda Mesias merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa Mts hingga meninggal.
“Sidang Kode Etik Polri dilaksanakan secara tertutup. Untuk sidang terbuka hanya pada sesi pembukaan dan pembacaan putusan, sedangkan pemeriksaan para saksi dan terduga pelanggar dilaksanakan secara tertutup,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, dilansir dari Antara, Senin (23/2).
Sidang etik berlangsung di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku, kawasan Tantui, Kota Ambon, mulai pukul 14.00 WIT sampai dengan selesai.
Bripda MS yang menjabat sebagai Brigadir Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku menjalani persidangan etik secara tertutup, kecuali pada sesi pembukaan dan pembacaan putusan.
Ia menjelaskan, mekanisme sidang Kode Etik Polri mengatur proses pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar dilakukan secara tertutup untuk menjaga objektivitas.
Dalam persidangan tersebut, sebanyak 10 saksi hadir dan diperiksa langsung oleh komisi sidang. Dari jumlah itu, sembilan merupakan anggota Brimob dan satu saksi adalah kakak korban.
Selain itu, empat saksi lainnya memberikan keterangan secara daring kepada komisi, masing-masing satu personel Satlantas Polres Tual, dua anggota Unit PPA Polres Tual, serta satu dari pihak keluarga korban.
Sidang turut diawasi pengawas internal serta unsur pengawasan eksternal, yakni Kepala Sekretariat Komnas HAM Maluku, Kepala UPTD PPA Maluku, dan Direktur Yayasan Lingkar Perlindungan Perempuan dan Anak.
Komisi sidang etik dipimpin Ketua Komisi Kombes Pol Indera Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawat dan anggota Komisi Kompol Izaac Risambessy.
Sementara penuntut dalam sidang tersebut adalah Ipda Jhon James Lole dan Aiptu Eduard J. Linansera.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dugaan penganiayaan terhadap pelajar 14 tahun asal Kota Tual, Arianto Tawakal, yang meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026).
Sebelumnya, Polres Tual menetapkan Bripda MS sebagai tersangka pada 21 Februari 2026.
Kapolda Maluku Dadang Hartanto menegaskan sanksi tegas akan dijatuhkan apabila terbukti melanggar, dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022